BPCB Sumbar Lakukan Studi Kelayakan untuk Pemanfaatan Rumah Gadang 20 Ruang beralamat di Kecamtan X Koto Di Ateh Nagari Sulit Aia Jorong Silungkang dengan Nomor Inventaris 03/BCB-TB/A/15/2007. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat melakukan Studi kelayakan terkait surat Duta Wisata dan Budaya Kabupaten Solok yang dikirimkan kepada BPCB Sumatera Barat untuk pemanfaatan sebagai objek wisata budaya dan edukasi. Untuk melaksanakan kegiatan studi kelayakan pemanfaatan Cagar Budaya Rumah Gadang 20 RuangĀ  menugaskan Ahmad Kusasi, Dafriansyah dan Retka Syamyanti pada tanggal 20 sampai dengan 24 Februari 2019.

Tim BPCB bersama duta Wisata dan Budaya serta Walinagari Sulit Air

Tim dari BPCB Sumatera Barat langsung terjun ke Lokasi untuk melaksanakan studi Kelayakan dan Pemanfaatan bertemu langsung dengan Yen Rustam dan Walinagari Sulit Air. Yen Rustam salah satu penyanyi Minang yang saat ini mendapat tugas sebagai duta wisata dan budaya Kabupaten Solok. Penugasan ini sesuai sk Bupati Solok nomor 556-428-2017 tentang Penetapan duta wisata dan Budaya Kabupaten Solok

Penugasan tim untuk studi kelayakan Rumah Gadang 20 ruang ini sudah menjadi prosedur dalam pemanfaatan objek cagar budaya. Tujuan utama dari studi kelayakan agar proses dalam pelestarian terintegrasi dengan pemanfaatan objek. Secara umum rumah Gadang 20 ruang ini dapat dimanfaatkan dan dikembangkan. Ruang dari Rumah Gadang ini dalam rencana Duta Wisata dan Budaya, Yen Rustam akan dimanfaatkan sebagai tempat pajangan Foto seperti halnya dengan Rumah gadang Minang Village Pusat Dokumentasi dan Publikasi Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang atau seperti pemanfaatan Rumah Gadang Pagaruyung.

Model pemanfaatan Rumah Gadang 20 Ruang sebagai dari duta Wisata dan Budaya kabupaten Solok akan dimanfaatkan sebagai bagian dari pengembangan pariwisata. selain itu, nantinya akan dipergunakan sebgai bgian dari tempat untuk edukasi berkaitan dengan adat dan budaya Minangkabau. (ar/hi/ed)