AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. AMDAL menjadi kegiatan pembangunan suatu proyek sebagai prasarat sebelum pelaksanan kegiatan proyek yang bersangkutan diijinkan. AMDAL digunakan sebagai salah satu alat untuk melestarikan benda cagar budaya dan mencegah munculnya dampak penting yang bersifat negatif dari suatu kegiatan proyek pengelolaan benda cagar budaya terhadap lingkungannya.
Dengan adanya AMDAL diharapkan program-program pembangunan tetap berwawasan lingkungan, sehingga tetap menjamin kualitas lingkungan yang terhindar dari kerusakan, demikian pula kaitannya dengan perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya semakin baik dengan adanya peran AMDAL, maka dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pelestarian benda cagar budaya.
Dari permasalahannya dapat menjadi pemicu munculnya baku mutu untuk parameter kriteria nilai penting, kualitas dan bobot benda cagar budaya. Serta baku mutu dampak penting yang menyebabkan kerusakan atau pelapukan benda cagar budaya yang sekarang dapat dirasakan dampaknya.

tulisan ini dimuat pada Buletin Arkeologi Amoghapasa 3/1/maret 1995. Untuk melihat secara lengkap silahkan kunjungi link berikut http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbatusangkar/wp-content/uploads/sites/28/2015/04/AMDAL-KELESTARIAN-BCB.pdf
(Harry.I.W)