Raja Alam merupakan salah satu dari Rajo Tigo Selo merupakan sebuah institusi tertinggi dalam kerajaan Pagaruyung yang dalam tambo adat disebut Limbago Rajo. Tiga orang raja masing-masing terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat yang berasal dari satu keturunan. Raja Alam merupakan yang tertinggi dari kedua raja, Raja Alam memutuskan hal-hal mengenai kepemerintahan secara keseluruhan. Masing-masing raja mempunyai daerah kedudukan masing-masing. Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung, Raja Adat berkedudukan di Buo dan Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus.[1]

Menurut silsilah raja-raja Pagaruyung, Puti Reno Sari bersaudara dengan Sultan Alam Bagagar Syah, pada masa yang sama menyingkir ke Padang. Sultan Alam Bagagar Syah, Puti Reno Sari dan tiga saudara mereka lainnya adalah anak dari Tuan Gadih Puti Reno Janji dan ayahnya Yang Dipertuan Fatah. Sewaktu Sultan Alam Bagagar Syah dinobatkan menjadi Raja Alam menggantikan Datuknya Sultan Alam Muningsyah, saudara sepupunya Sultan Abdul Jalil yang berada di Buo dikukuhkan menjadi Raja Adat dengan gelar Yang Dipertuan Sembahyang. Daulat Yang Dipertuan Muningsyah wafat pada 1825 dalam usia 80 tahun. Baginda dimakamkan di pemakaman raja-raja Minangkabau, Ustano Rajo di Pagaruyung.[2]

Kompleks makam ini berjumlah 13 buah makam. Jirat makam terbuat dari susunan batu andesit, dengan ukuran yang bervariasi yaitu panjang antara 210-300 cm, lebar antara 115-260 cm, dan tinggi antara 35-45 cm. Orientasi makam mengarah Utara-Selatan yang merupakan cirri makam Islam. Nisan-nisannya berupa nisan tipe Tanah Datar berbentuk pipih, sebagian nisan bentuk pipih ini terdapat motif hias geometris, garis, dan sulur-suluran. Selain nisan yang berbentuk pipih, sebagian makam hanya memakai nisan berupa batu polos tanpa pengerjaan. Di sebelah kanan (selatan) kompleks makam terdapat gelanggang medan nan bapaneh.[1]

[1] Medan bapaneh (medan yang berpanas-panas) adalah suatu “Padang” atau tempat bersidangnya Penghulu-penghulu atau pemangku adat untuk membicarakan urusan pemerintahan nagari, menyelesaikan dan menyidangkan perkara. Sekelilingnya atau tempat tertentu diberi batu tempat duduk. Batu ini disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhan tempat sidang. Adakalanya pada masa dahulu ditanam pohon beringin agar tempat sidang itu menjadi sejuk.  Balai Adat. http://palantaminang.wordpress.com/2008/10/27/balai-adat-2/

[1] Reno Puti Raudha Taib. Pemerintahan Rajo Nan Tigo Selo di Pagaruyung.     http://www.padangmedia.com/?mod=pagaruyung&id=4

[2] Reno Puti Raudha Taib. Pemerintahan Rajo Nan Tigo Selo di Pagaruyung.     http://www.padangmedia.com/?mod=pagaruyung&id=4