You are currently viewing Zonasi Cagar Budaya Liang Panning

Zonasi Cagar Budaya Liang Panning

Leang Panning terletak di Desa Batu Putih Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa hasil wawancara dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pada tahun 2019, masyarakat setempat memiliki perencanaan untuk pengembangan Situs Liang Panning. Lokasi Liang Panning dan lingkungannya akan dikembangkan sebagai objek wisata. Namun hal ini dikhawatirkan akan dapat memberikan dampak negatif pada kelestarian Situs Cagar Budaya.

Liang Panning sebagai salah satu potensi tinggalan arkelogi dan memiliki nilai penting sebagai warisan budaya Sulawesi Selatan. Pengembangannya sebagai tujuan wisata budaya dan religi, perlu dikelola sebagai tinggalan budaya. Selain itu, untuk menjamin kelestariannya maka perlu dilakukan zonasi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pasal 72 – 74.

Zonasi atau pemintakatan dimaksudkan sebagai sarana untuk pelindungan terhadap cagar budaya melalui pengaturan pemanfaatan maupun fungsi ruang-ruang (zona) yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan ruang yang diperlukan.

Kegiatan zonasi di Liang Panning dilakukan dari tanggal 29 Februari sampai dengan 10 Maret 2020. Kegiatan ini meliputi pengumpulan data, sintesa data, dan penentuan zonasi. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah peta zonasi yang menunjukkan zona-zona pelindungan (inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang); batas-batas tiap zona; serta peruntukan dan pemanfaatan ruang pada setiap zona.