Pendataan Kepurbakalaan Di Kabupaten Buton Utara Propinsi Sulawesi Tenggara

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa Cagar Budaya adalah Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu harus didata, dilestarikan, dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia.

(more…)

Continue ReadingPendataan Kepurbakalaan Di Kabupaten Buton Utara Propinsi Sulawesi Tenggara