Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan menurut pasal 52 pada Permendikbud No 26 tahun 2020 tentang OTK Unit Pelaksana Teknis yaitu terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan menurut pasal 52 pada Permendikbud No 26 tahun 2020 tentang OTK Unit Pelaksana Teknis yaitu terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.