You are currently viewing Penetapan formal Agen Perubahan BPCB Sul-Sel

Penetapan formal Agen Perubahan BPCB Sul-Sel

Dalam rangka percepatan perubahan dalam pola pikir dan budaya kerja pegawai, Kepala BPCB Sulsel telah menetapkan 36 orang Agen Perubahan dari unsur pegawai di lingkungan BPCB Sulsel. Penetapan agen-agen tersebut ditandai dengan penyerahan SK Kepala BPCB Sulsel No. 0932/F7.1/KP/2020 oleh Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum. selaku kepala Kepala BPCB Sulsel secara simbolis kepada masing-masing agen, diwakili oleh Munafri, S.Sos., M.Adm., SDA. dan Dra. Nusriat, yang bertempat di Aula Benteng Rotterdam pada hari Rabu 8 Juni 2020. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses pembangunan Zona Integritas BPCB Sulsel sulsel menuju Wilayah Bebas Korupsi 2020.  

Meskipun tidak semua anggota agen perubahan yang ditetapkan hadir di Aula Benteng Rotterdam, terutama agen-agen yang berkedudukan di luar Kota Makassar, namun dalam sambutannya kepala Kepala BPCB Sulsel tetap menitipkan pesan amanatnya kepada seluruh agen dimanapun berada, secara langsung maupun melalui media daring. Inti amanat yang disampaikan adalah tugas yang diemban seorang agen perubahan memang cukup berat, terutama untuk melakoni 5 peran utamanya, dan hal tersebut menjadi tanggungjawab moral bagi setiap agen. Peran dapat dimulai dari diri sendiri, bagaimana menerapkan kedisiplinan, etos kerja, inovasi, serta saling mengingatkan akan hal-hal yang positif. Tidak ada lain semuanya agar tujuan utama manajemen perubahan, yaitu pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik tercapai. Pesan moral ini kemudian ditutup dengan ucapan selamat menjalankan tugas, semoga ke depan kita dapat menyaksikan BPCB Sulsel yang lebih baik.