You are currently viewing EVALUASI PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

EVALUASI PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

  • Post author:
  • Post category:Berita

Pemanfaatan Cagar Budaya, baik untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, maupun pariwisata, tetap harus sesuai dengan prinsip pelestarian. Pemanfaatan dari berbagai aspek dan bentuk, sedikit banyak mempengaruhi keterawatan dan kelestarian cagar budaya. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pun mengamanatkan bahwa pemanfaatan merupakan pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

Pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya tersebut, khususnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan, merealisasikan dengan pemberian izin dan rekomendasi pemanfaatan Cagar Budaya. Izin tersebut mencantumkan aturan dan ketentuan teknis dalam pemanfaatannya. Akan tetapi, untuk mengetahui lebih jauh tentang pelaksanaan pemanfaatan Cagar Budaya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan setiap tahunnya melaksanakan kegiatan evaluasi pengendalian dan pemanfaatan di beberapa Cagar Budaya yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pada dasarnya kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan secara berkala, sehingga setiap dampak dari pemanfaatan tersebut diketahui setiap tahunnya. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dijadikan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kedepan. Tahun 2019, evaluasi pengendalian dan pemanfaatan dilaksanakan selama lima hari, tanggal 7-11 Februari 2019 di tiga situs, yaitu Taman Purbakala Leang-Leang, Taman Purbakala Sumpang Bita, dan Komplek Makam Raja-Raja Lamuru.

Tahapan evaluasi pengendalian dan pemanfaatan dimulai dengan melakukan pengumpulan data pemanfaatan di tiga situs, lalu kunjungan ke lapangan dengan melihat kondisi situs, pelaksanaan pemanfaatan kegiatan di situs, wawancara dengan pengguna masyarakat sekitar, juru pelihara, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Data lapangan dan data pustaka tersebut kemudian diolah dan pada akhirnya menghasilkan rekomendasi pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Berdasarkan hasil evaluasi pengendalian dan pemanfaatan, diketahui bahwa Taman Purbakala Leang-Leang dan Sumpang Bita lebih sering dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan beberapa diantaranya untuk kepentingan penelitian. Sementara Komplek Makam Raja-Raja Lamuru lebih sering dimanfaatkan untuk kepentingan sosial oleh masyarakat sekitar. Saat ini tim evaluasi pengendalian dan pemanfaatan sedang menyusun rekomendasi pengembangan dan pemanfaatan yang sesuai dengan kondisi situs masing-masing. Semoga melalui kegiatan ini, upaya peningkatan kualitas pelestarian Cagar Budaya dan kesejahteraan masyarakat dapat terus berkembang.