You are currently viewing Agen Perubahan BPCB SULSEL

Agen Perubahan BPCB SULSEL

Reformasi birokrasi berpengaruh penting dalam menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroraksi Bersih/Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintahan. Sosok agen perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun ZI dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, serta profesionalisme SDM Aparatur.

Balai Pelestarian Cagar Budaya dalam usahanya melaksanakan Reformasi Birokrasi, menunjuk 56 Agen Perubahan.

Setelah menunjuk Agen Perubahan, kemudian dilaksanakan Pembinaan pada tanggal 4 s.d. 6 Agustus 2020 di Hotel Colonial.

Seorang Agen Perubahan diwajibkan mengikuti pembinaan yang mencakup materi mengenai Reformasi Birokrasi. Sembilan materi akan diikuti oleh seluruh Agen Perubahan selama 3 hari pembinaan. Materi-materi tersebut antara lain:

  1. Teknik dan Strategi Komunikasi Memengaruhi Orang Lain
  2. Agen Perubahan
  3. Pembahasan Pedoman Agen Perubahan
  4. Teori dan Implementasi Integritas dan Nilai-Nilai Inti Organisasi
  5. Pelayanan Publik
  6. Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan
  7. Program Pencegahan Korupsi
  8. Budaya Kerja dan Pola PIkir
  9. Presentasi Rencana Tindak Agen Perubahan

Narasumber pada pelatihan ini berasal dari internal Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan sendiri dan juga narasumber dari luar.

Membangun ZI pada unit kerja membutuhkan komitmen pimpinan hingga seluruh jajaran sebagai unsur pelaksana untuk melakukan perubahan. Peran agen perubahan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi.

Seusai pembinaan ini, diharapkan para Agen Perubahan dapat memaksimalkan tugasnya selaku seorang Agen Perubahan.