Koordinasi dan Pengawasan Cagar Budaya di Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan
Latar Belakang
Kompleksnya permasalahan dalam pelestarian Cagar Budaya menyebabkan beberapa upaya penanganan yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar mengalami hambatan, hal ini disebabkan kurangnya pengertian dan kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah yang terkait akan pentingnya nilai dan manfaat yang terkandung di dalamnya.
Salah satu upaya pelestarian cagar budaya adalah melakukan koordinasi dan pengawasan cagar budaya, dalam rangka menjalin kerjasama terutama dengan instansi pemerintah sehingga diharapkan ke depan masalah penanganan cagar budaya dapat terkoordinir sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.