Pemetaan/pengukuran Situs Cagar Budaya di Kabupaten Polewali Mandar

Makam-makam tua periode islam di Nusantara tersebar diseluruh pelosok seperti Aceh, Pasai, Barus, Banten, Demak, Kudus, Rembang, Cirebon, Jogjakarta, Gowa, Tallo, Somba Opu, Jeneponto, Majene, Polewali Mandar dan masih banyak lagi kota lainnya. Di kota-kota tersebut terdapat berbagai macam tipologi-tipologi makam, seperti makam berjirat, tak berjirat dan berjirat semu. Sedangkan dari bentuk nisan, paling tidak terdapat tipe-tipe yang sekaligus memperlihatkan wilayah sebaran dan pertanggalannya, yaitu: tipe Aceh, tipe Demak, tipe Bugis-Makassar dan tipe Ternate-Tidore.

(more…)

Continue ReadingPemetaan/pengukuran Situs Cagar Budaya di Kabupaten Polewali Mandar

Penataan Ruang Informasi Taman Prasejarah Leang-Leang Kab. Maros dan Taman Prasejarah Sumpang Bita Kab. Pangkep

penataan maros
Pengerjaan Penataan Ruang Informasi

Seiring dengan derap laju pembangunan maka pelestarian cagar budaya saat ini perlu mendapat prioritas karena dianggap mempunyai arti yang sangat penting dalam merekonstruksi kehidupan manusia masa lampau. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” yang dijabarkan lebih gamblang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisan budaya masa lalu, Cagar Budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan keberadaannya. Warisan budaya bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intagible) yang bersifat nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Begitu pentingnya pelestarian cagar budaya dalam upaya memajukan kebudayaan nasional, maka Pemerintah mengeluarkan suatu undang-undang yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang lebih menekankan kepada pelestarian cagar budaya masa yang akan datang, menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Untuk itu kewenangan Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya sangat penting untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.

(more…)

Continue ReadingPenataan Ruang Informasi Taman Prasejarah Leang-Leang Kab. Maros dan Taman Prasejarah Sumpang Bita Kab. Pangkep