Konservasi Rumah Aadat Pallawa Kab. Toraja Utara Sulawesi Selatan
Rumah Adat Pallawa
Cagar Budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya, Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya menjelaskan bahwa pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Cagar budaya memiliki arti penting bagi kebudayaan bangsa dan memupuk rasa kebanggaan nasional, dapat menjadi jati diri bangsa. Oleh karena itu benda yang bernilai warisan budaya sepatutnya dilindungi dan diselamatkan dari kehancuran melalui kegiatan seperti melakukan konservasi, mengidentifikasi, registrasi dan penataan koleksi cagar budaya .