Konservasi Rumah Aadat Pallawa Kab. Toraja Utara Sulawesi Selatan

Rumah Adat Pallawa

Cagar Budaya adalah warisan budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya, Undang Undang No. 11 tahun 2010  tentang cagar budaya menjelaskan bahwa pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Cagar budaya memiliki arti penting bagi kebudayaan bangsa dan memupuk rasa kebanggaan nasional, dapat menjadi jati diri bangsa. Oleh karena itu benda yang bernilai warisan budaya sepatutnya dilindungi dan diselamatkan dari kehancuran melalui kegiatan seperti melakukan konservasi, mengidentifikasi, registrasi dan penataan koleksi cagar budaya .

(more…)

Continue ReadingKonservasi Rumah Aadat Pallawa Kab. Toraja Utara Sulawesi Selatan

PERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Berikut ini disuguhkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh: PERMENDIKBUD 28…

Continue ReadingPERMENDIKBUD NOMOR 28 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA