Perpres Nomor 88 Tahun 2013

Tukin

 

Jakarta — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 88/2013 tentang pengajuan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Perpres tersebut ditandatangani presiden pada 11 Desember 2013 lalu.

Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai Kemdikbud akan dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 (pasal 5 ayat 1), “Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013”.

Dalam Perpres itu pula disebutkan, Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pendiun; dan f. PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatann ya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) masing-masing Perpres itu.

Ketentuan teknis pelaksanaan masing-masing Perpres diatur lebih lanjut oleh masing-masing K/L, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”bunyi Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 11 Desember 2013 itu.

Ke-27 K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1. Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3. Kementerian Kehutanan; 4. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Komunikasi dan Informasi; 7. Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Kementerian Luar Negeri; 9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

10. Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Kementerian PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15. Kementerian Sosial; 16. Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; 18. Badan Intelijen Negara;

19. Badan Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; 26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen Ombudsman. (AR/www.setkab.go.id)

(MAP)