Pada tahun 2017 pemerintah RI menetapkan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam rangka implementasi undang-undang tersebut, maka Dirjen Kebudayaan Kemendikbud telah melaksanakan lokakarya pokok pikiran kebudayaan daerah yang terbagi menjadi beberapa 20 klaster. Lokakarya Klaster 19 (Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat) yang terpusat di Kota Ambon telah di laksanakan pada bulan April 2017. Tindaklanjut dari lokakarya tersebut adalah hasil pokok pikiran kebudayaan daerah yang diinput dalam aplikasi borang yang harus diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Agustus tahun 2018. Hasil pokok pikiran kebudayaan daerah tersebut akan menjadi dasar kebijakan pada Kongres Kebudayaan Indonesia pada bulan November 2019.
Untuk mencapai hal tersebut, maka BPCB Maluku Utara selaku UPT Dirjen Kebudayaan Kemendikbud mengadakan kegiatan pendampingan penginputan pokok pikiran kebudayaan daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Batik Ternate pada tanggal 7-9 Juli 2019. Undangan berjumlah 17 buah dengan sebaran ke instansi terkait seperi Dinas Pariwasata, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Bappeda di 10 kabupaten Maluku Utara. Adapun pemateri dan instruktur adalah Lambertus Tukan yang merupakan Staf Khusus Dirjen Kebudayaan, Rinawati Idrus, MP.d selaku Ka Subbag Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, Farida Syah selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Idham Bachtiar Setiadi, P.Hd dan Yudhistira selaku instruktur PPKD Sesditjen. Antusias para peserta yang datang juga tinggi karena mendapat pendampingan untuk menginput data pemajuan kebudayaan dari daerah masing-masing. Di harapkan dengan kegiatan ini kebupaten-kabupaten di Provinsi Maluku Utara dapat segera menginput dan menyerahkan hasil pokok pikiran daerah kepada menteri pendidikan dan kebudayaan.