You are currently viewing Workshop Pembinaan Juru Pelihara se-Provinsi Maluku Utara tahun 2017

Workshop Pembinaan Juru Pelihara se-Provinsi Maluku Utara tahun 2017

Pada tanggal 22-24 Mei 2017, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara menggelar workshop pembinaan juru pelihara se-Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Majang Ternate dan dibuka langsung oleh Kepala BPCB Maluku Utara, Drs. Nuralam. Materi yang telah disampaikan pada workshop kali ini yang pertama disampaikan oleh Drs. Nuralam mengenai Pelestarian Cagar Budaya (Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010, Tugas dan Fungsi BPCB Maluku Utara serta tugas juru pelihara). Peran Juru Pelihara dalam Upaya Pelestarian Cagar Budaya disampaikan oleh Laila Abdul Jalil dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate serta Ari Swastikawati yang menyampaikan materi tentang Pengantar Konservasi serta Metode dan Teknis Pemeliharaan Rutin Cagar Budaya.

Dari kiri ke kanan saat acara pembukaan yaitu Laila Abdul Jalil dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate, Kepala BPCB Maluku Utara Drs. Nuralam dan Ari Swastikawati dari Balai Konservasi Borobudur yang merupakan tiga pemateri dalam kegiatan workshop ini.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh juru pelihara agar semakin memahami tidak saja tugasnya dalam menjaga dan merawat Cagar Budaya tetapi hal lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti mampu memandu dan memberikan penjelasan mengenai Cagar Budaya yang dipelihara sebagai perpanjangan tangan dari BPCB yang tersebar di berbagai daerah. Juru pelihara yang menjadi peserta tidak hanya dari BPCB tetapi juga juru pelihara dari Pemerintah Kota Ternate. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang juru pelihara dan dapat menerapkannya di Cagar Budaya masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum bagi para juru pelihara untuk menceritakan dan berbagi pengalaman.

Drs. Nuralam memaparkan mengenai Pelestarian Cagar Budaya (Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010, Tugas dan Fungsi BPCB Maluku Utara serta tugas juru pelihara).

Setelah rangkaian materi dan kegiatan lapangan, peserta diberikan evaluasi berupa pertanyaan seputar kegiatan workshop. Jawaban dari juru pelihara nantinya akan menggambarkan pemahaman mereka tentang materi yang dijelaskan selama workshop berlangsung. Setelah selesai kegiatan evaluasi dilanjutkan dengan acara santai dengan perkenalan juru pelihara serta kesan dan pesan.

Tampak keseriusan para juru pelihara saat menjawab soal evaluasi yang disiapkan oleh panitia.