Pulau Buru merupakan salah satu pulau yang dulu menjadi tempat pembuangan bagi para tahanan politik yang dianggap serta divonis terlibat G-30 S PKI. Pulau Buru dianggap sebagai Gulag pada masa Orde Baru. Menurut Buku Carmel Budiarjo dengan Judul Bertahan di Gulag Indonesia, Gulag digunakan untuk merujuk pada tempat pembuangan para tahanan politik dan sebagai mekanisme untuk menindas oposisi terhadap rezim Orde Baru. Pulau Buru merupakan camp konsentrasi saat menangani pemberontakan PKI pada 1926 s.d 1927 oleh pemerintah Hindia Belanda. Ide tersebut ada sejak pemerintah Hindia Belanda menetapkan Boven Digul di Papua sebagai area camp konsentrasi dan salah satunya adalah Pulau Buru.
Di Pulau Buru inilah menjadi tempat bersejarah bagi Pramoedya Ananta Toer yang diasingkan bersama yang lainnya yang dianggap sebagai bagian dari sikap oposisi terhadap Pemerintah Orde Baru. Tepatnya tempat pengasingannya adalah Desa Savana Jaya. Savana adalah merupakan padang rumput yang luas dan diselingi oleh hutan-hutan kecil.
Namun kini, tidak tersisa bangunan dan permukiman yang menunjukkan lokasi pembuangan tahanan politik, kecuali monumen penanda sebagai bukti sejarah tentang masa lalu. Kini masyarakat sudah hidup dengan baik dan membaur satu sama lain.