Pada tahun 2017, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berkoordinasi dengan BPCB Maluku Utara berkaitan dengan rencana renovasi Eks. Rumah Tahanan Negara Kelas II B di Jalan Hasan Senen No. 1 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Bekas rumah tahanan ini dibangun oleh Belanda di tahun 1880, dimanfaatkan hingga tahun 2015 lalu pindah ke daerah Jambula dengan alasan kapasitas yang tidak memadai lagi. Tim dari BPCB Maluku Utara yang berjumlah 6 orang telah melakukan pengumpulan data bangunan yang masih asli agar nantinya tidak turut dihancurkan saat proses renovasi berlangsung. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari mulai tanggal 23 – 26 Januari 2017. Kini, lokasi bekas rumah tahanan ini berbatasan dengan :
Utara : Eks. Kantor Gubernur
Timur : Bank Mandiri
Selatan : Pemukiman penduduk
Barat : Pemukiman penduduk
Dari tiga belas bangunan, tujuh diantaranya merupakan bangunan baru yang dibangun sekitar tahun 1980-an untuk memenuhi kebutuhan akan bangunan kantor administrasi penjara yang jumlah pegawainya terus meningkat saat itu. Meskipun telah terjadi perubahan pada kompleks bangunannya, terdapat enam bangunan yang diperkirakan masih asli sejak pertama kali dibangun. Keenam bangunan tersebut adalah bangunan eks. kantor administrasi dan sel tahanan wanita; bangunan eks. sel tahanan pria sisi utara; bangunan eks. sel tahanan pria sisi selatan; bangunan eks. fasilitas musholla, gereja, bengkel dan gudang; bangunan eks. menara penjara sisi barat laut; bangunan eks. menara penjara sisi barat daya.
Keenam bangunan ini memiliki ciri umum yang hampir sama jika diidentifikasi sebagai salah satu arsitektur kuno masa Belanda. Ciri umum tersebut antara lain :
- Bentuk denah simetris dengan bangunan berdinding tebal.
- Plesteran tembok rapuh karena campuran semen kapur kuno.
- Jendela tinggi dan berceruk di sisi dalam.
- Pintunya tinggi dengan daun pintu berbahan kayu tebal.
Dari analisa lokasi dan unsur-unsur bangunan, dapat dikatakan bahwa beberapa bangunan kuno di dalam Kompleks Eks. Rumah Tahanan Kelas II B Ternate ini merupakan bangunan yang memenuhi paling tidak dua syarat sebagai cagar budaya sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, pasal 5, yaitu:
- Memiliki umur lebih dari 50 tahun, selain dari data sejarah, terlihat pula pada ciri fisik bangunan kuno.
- Memiliki arti khusus bagi sejarah Kota Ternate khususnya pada masa kolonialisme Belanda.
Oleh sebab itu, bangunan tua di dalam kompleks Eks Penjara Kelas II B Ternate ini diduga cagar budaya sehingga diperlukan perlakuan khusus sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Apabila bangunan tua ini akan dimanfaatkan kembali, dapat dilakukan upaya adaptasi (pasal 83 UU Cagar Budaya) yang berdasarkan pada kajian.