Tugu Kebagunan Nasional Indonesia

0
921

Tugu Kebangunan Nasional Indonesia saat ini telah berstatus sebagai Cagar Budaya berdasarkan surat keputusan Walikota Samarinda Nomor 432/090/HK-KS/III/2021 tanggal 1 Maret 2021.

Tugu dibuat untuk melengkapi bangunan Gedung Nasional sebagai tempat perjuangan yang bersejarah dan dalam rangka memperingati 40 tahun Kebangunan Nasional yang mengikuti versi berdirinya Budi Utomo 20 Mei 1908. Pada bulan april 1948 muncul gagasan untuk membuat tugu di halaman Gedung Nasional, kemudian membentuk panitia pembangunan tugu Kebagunan Nasional 20 Mei 1908-1948 dengan ketua Soegeng, arsitek R.P. Siswojo. Peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 20 Mei 1948. Biaya pembuatan tuga berasal dari R.P. Soeprapto, sedangkan marmer yang menempel pada tugu diperoleh dari H. Gani Rachmad. Kalimat yang tertulis di tugu yaitu “peringatan 40 tahun Kebangunan Nasional 20 Mei 1908-1948 diukir oleh Wahel, sedangkan pemahatnya adalah Basiman. Acara peresmian tugu direncanakan pada 17 Agustus 1948 bersamaan dengan peringatan proklamasi kemerdekaan RI. Pihak pemerintah Federasi Kalimantan Timur melarang pelaksanaan acara peringatan HUT RI di lapangan terbuka. Akibatnya acara peresmian tugu Nasional diundur waktunya pada tanggal 22 Agustus 1948. Acara peresmian dihadiri ketua majelis Pemerintah Federasi Kalimantan Timur, A.R Afloes dan berlangsung dengan pengawasan Kepala MID (Militaire Inlichtingen Dienst) Belanda, Kepala Van Dijck.

Kondisi tugu saat ini terlihat tidak terurus, beberapa bagian tubuh tugu ditumbuhi lumut dan kusam. Sedangkan kondisi lingkungan tidak tertata, dan tampak kotor serta banyak sampah rumah tangga yang berserakan. Bagian badan tugu tertuliskan “20 MEI 1908-1948 40 TAHUN KEBANGUNAN NASIONAL INDONESIA”. Ukuran tinggi tugu 4,5 meter dengan hiasan menyerupai api pada bagian puncak tugu.