Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kebahasaan Bagi UPT Kemendikbud di Provinsi Kalimantan Timur

0
1364

Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 12 dan 13 April 2017 Kantor Bahasa Kalimantan Timur. Acara dihadiri oleh perwakilan dari UPT Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Timur dan UPT Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur. Materi disampaikan oleh Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum (Kepala Kantor Bahasa Kalimantan Timur) dan Drs Sumadi, M.Hum (Kepala Balai Bahasa Yogyakarta).

Materi yang dipaparkan:

  • Kebijakan Bahasa
  • UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  • PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas
  • Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Pembukaan kegiatan oleh Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum selaku Kepala Kantor Bahasa Kalimantan Timur
Pemaparan Materi hari pertama oleh Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum
Pemaparan materi hari pertama oleh Drs. Sumadi, M.Hum

 

 

 

 

 

Pemaparan materi hari ke dua oleh Drs. Sumadi, M.Hum
Pemaparan materi hari ke dua oleh Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum

 

 

 

 

 

Penutupan kegiatan
Pelepasan tanda peserta sebagai simbol berakhirnya kegiatan
Foto bersama peserta sosialisasi dan Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum