Bagaimana Konservasi Cagar Budaya Bisa Ada di Indonesia

0
1930

Bagaimana Konservasi Cagar Budaya Bisa Ada di Indonesia

Di Indonesia, usaha untuk melindungi dan melestarikan tempat dan bangunan cagar budaya sudah dimulai sejak zaman pemerintah Kolonial Belanda dengan dibentuknya Commise in Nederlandsche-Indie voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madura pada 1901.

Kemudian disusul dengan terbitnya Oudhekundige Dienst in Nederlansche-Indie pada 1913 serta Monumenten Ordonnantie Nomor 19 pada 1931 (Staatsblad pada 1931 Nomor 238 dan disempurnakan melalui Monumenten Ordonnatie Nomor 21 pada 1934 Nomor 515). Di tahun 1992, tempat dan bangunan Cagar Budaya diundang-undang secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Melihat perkembangan  kesadaran masyarakat di berbagai daerah dalam hal pengetahuan tentang tindakan konservasi maka diterbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya untuk mengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun  1992 tersebut.

Pengetahuan tentang Konservasi di Indonesia baru mulai diperkenalkan secara ilegal dan melalui multi disiplin kepada masyarakat sejak kegiatan besar pemugaran Candi Borobudur yang diprakarsai oleh UNESCO. Jadi, pengetahuan tentang konservasi baru dikenal mulai awal tahun 70an. Itu berarti, konservasi  adalah suatu pengetahuan yang relatif masih muda dan masih memiliki berbagai kesempatan untuk berkembang di masa depan.

Peran UNESCO sebagai lembaga dunia sangatlah vital dalam mengembangkan pengetahuan tentang konservasi di Indonesia dalam usaha mengembangkan pengetahun melalui pengiriman tenaga-tenaga Indonesia ke sejumlah negara di dunia untuk menimba ilmu tentang konservasi.

Pada Maret 1992, pemerintah Indonesia  mensahkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tentang Cagar Budaya. Sala satu pertimbangan dalam  menetapkan undang-undang tersebut adalah pentingnya kepedulian usaha pelestarian benda cagar budaya di Indonesia.

Bahwa benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dilestariakan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.

Dalam prakteknya pelestarian Benda Cagar Budaya ternyata mengalami perubahan paradigma. Hal yang paling mendasar adalah perubahan cara pandang terhadap cara pandang terhadap Cagar Budaya pemerintah menyadari bahwa urusan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.