Urusan Pemerintah Daerah Terhadap Budaya

0
1771

Lily Latul, Kasubdit Sosial Dan Budaya Kemendagri, dalam paparannya pada Lokakarya Penyusunan PPKD mengatakan bahwa, Urusan Pemerintahan Daerah mengacu UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kekuasaan Pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden, pelaksanaan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan, untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Pembagian Urusan Pemerintahan berdasarkan UU 23/2014 bahwa urusan pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga yaitu Urusan absolut / mutlak, Urusan pemerintahan Umum, dan Urusan Konkuren yg dibagi antara pemerintah pusat dan daerah (Pemprov dan Pemkab/ Pemkot). Yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, meliputi pelayanan dasar / wajib dan pilihan. Kebudayaan merupakan salah satu substansi dari pelayanan dasar

Berdasarkan Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa Sub Urusan Budaya meliputi 7 (tujuh) unsur menjadi urusan konkuren pemerintah pusat, daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Sebagai catatan, Rekapitulasi Usulan Urusan Kebudayaan Regional I dan II, Pemerintah Daerah terlalu sedikit mengusulkan program. Hal ini menjadi tanggungjawab Bapeda Pemprov Jawa Timur perlu mengusulkan dengan aplikasi Krisna.