Peninggalan Yang Ada Di Kecamatan Gedeg Segera Masukkan Cagar Budaya

0
723

Hari ini di Kantor Kecamatan Gedeg, diselenggarakan Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya, yang dihadiri Kepala Desa, Lurah, Masyarakat dan muspika setempat. Kecamatan Gedeg termasuk salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto meliputi 14 desa di dalamnya.

Di Wilayah Kecamatan Gedeg ada banyak temuan, jika masyarakat ada yang menemukan Cagar Budaya/Situs harap dilaporkan dan didiskusikan bersama dengan aparat setempat  dan kantor BPCB Jawa Timur. Salah satu temuan atau situs di Kecamatan Gedeg adalah Wasing Sari dan Makam-makam Bupati Mojokerto Kromojoyo, ujar Tjatoer Edy Novianto, S.Sos. Camat Gedeg ini meminta  peninggalan kuno yang ada di wilayah Kecamatan Gedeg bisa segera dimasukkan sebagai Cagar Budaya. Ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi diberikan pada BPCB Jatim atas terselenggaranya sosialisasi ini dan berharap terus berkelanjutan di masa yang akan datang.

Dra. Nuraini Eko Rahayu, dalam sambutannya sebagai Ketua Panitia Sosialisasi, mengharapkan adanya pengawasan bersama antara masyarakat dan aparat setempat sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan SK Penetapan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Pengawasan yang dimaksud  meliputi melaporkan, mengawasi dan ikut serta langsung dalam melestarikan Cagar Budaya yang dilakukan secara bersama-sama.

Narasumber Nonuk Kristiana, S.S., menjelaskan tentang profil, Visi Misi dan Tugas Fungsi BPCB Jatim,  beberapa isi dari Undang-undang No 11 Tahun 2010 terutama berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dengan Cagar Budaya yang tertuang pada pasal 23 sampai 27, cara penanganan dan pelaporan temuan.

Narasumber berikutnya, Ahmad Kholif Yulianto, S.S., menjelaskan tentang Pelestarian Cagar Budaya meliputi 3 langkah yakni Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan. Pada Pelindungan dan Pemanfaatan dijelaskan langkah-langkah masyarakat sekitar dalam melindungi dan memanfaatkan temuan tersebut, serta aturan-aturan yang harus ditaati seperti yang ada pada Undang-undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. (Anggardini)