Melestarikan Cagar Budaya Dengan Sosialisasi

0
648

Cagar budaya harus dijaga dan dilestarikan. Untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, tadi pagi di Gedung Pertemuan Umbul Square Madiun, BPCB Jawa Timur mensosialisasi pelestarian cagar budaya dengan mengundang komunitas pelestari budaya, budayawan, tokoh masyarakat, Muspika dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Drs. Edhi Widodo, M.Si.,       memberikan materi Undang Undang Nomor 11           Tahun 2010

Dalam sosialisasi tersebut Drs. Edhi Widodo, M.Si. menyampaikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dan Muhammad Ichwan, S.S. membahas potensi sejarah dan kepurbakalaan di Kabupaten Madiun. Pada akhir penyampaian materi dilakukan diskusi interaktif yang melibatkan seluruh peserta. (Sumber: Joko Purnomo)

Muhammad Ichwan, S.S.,      memberikan penjelasan              tentang arti                      kepurbakalaan