Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Klaster 10

0
817

Jimmy Revido mengawal hari kedua Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota Klaster 10 pagi ini.

Kepala Seksi Perencanaan Angaran Wilayah II di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini menjelaskan kebijakan-kebijakan yang diatur untuk penyusunan pokok pikir kebudayaan. Sumber pendanaan pokok pikiran berasal dari program kegiatan SKPD berkenaan, hibah yang harus diikuti aturan terkait hibah, belanja bantuan keuangan.

Dijelaskan bahwa Struktur APBD bersumber dari pendapatan daerah, belanja daerah yang terdiri dari kelompok belanja tdk lgsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung yaitu belanja pegawai, bunga subsidi, belanja hibah, bansos, bagi hasil, keuangan yang merupakan sinkronisasi antara desa dengan RKPD dana desa dari APBN harus dilaporkan ke Menkeu dan Menteri Dalam Negeri.

Diskusi berlangsung hangat antara peserta dengan narasumber, mempertanyakan permasalahan seputar anggaran yang dialokasikan untuk pokok pikiran kebudayaan daerah di kabupaten/kota Jawa Timur dan siklus percepatan penyusunan pokok pikiran menjelang Kongres Kebudayaan.