Kegiatan Kajian Dampak Pemanfaatan Candi Penataran

0
511

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 dijelaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

Untuk memberikan rekomendasi penanganan dampak pemanfaatan, dan membuat rancangan pemanfaatan di Situs Penataran yang berwawasan pelestarian, dilakukan kegiatan Kajian Dampak Pemanfaatan Candi Penataran mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2019.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi perilaku pemanfaatan, pelaku pemanfaatan, jenis pemanfaatan, manfaat pemanfaatan, dampak pemanfaatan, potensi dampak pemanfaatan, dan faktor penyebab dampak pemanfaatan.

Manfaat dari kajian ini adalah sebagai bahan pengendalian pemanfaatan, sehingga pemanfaatan yang akan dilakukan selanjutnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2010. (Tim Kajian Dampak Pemanfaatan Candi Penataran, 2019)