Kampus III Universitas Negeri Malang (PGSD)

0
5303

Dahulu gedung yang berada di Jl. Ir. Soekarno No. 01 Kota Blitar ini adalah Meisjes Noormalschool atau sekolah guru putri Hindia Belanda. Sekolah guru putra (Jongen Noormalschool) berada di lokasi yang sekarang ditempati oleh SMAN 1 Blitar. Noormalschool merupakan salah satu tingkat dalam sistem pendidikan guru di Hindia Belanda. Pendidikan Keguruan ini mulai diatur pada tahun 1871 setelah keluarnya Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pengadaan sekolah dasar bumiputera harus didahului oleh pengadaan tenaga gurunya. Atas dasar peraturan itulah kweekschool diperbanyak.

Lama belajar di noormalschool adalah empat tahun. Yang bisa memasuki sekolah ini adalah pelajar-pelajar lulusan vervolk atau Sekolah Kelas II. Selain noormalschool, di Hindia Belanda ketika itu juga berdiri beberapa sekolah pendidikan guru lainnya seperti Hogere Kweekschool (HKS) yaitu sekolah guru dengan lama belajar 3 tahun, Hollands Inlandsche Kweekschool (HIK) untuk menggantikan HKS dengan lama pendidikan 6 tahun, Hollands Chinese Kweekschool (HCK) yaitu sekolah guru Cina yang sederajat dengan HIK dan kursus Hoofdakte,

Dalam praktiknya lulusan Noormalschool mengalamai perlakuan yang tidak sama, terutama dalam soal penggajian, dengan lulusan kweekschool. Bagi guru-guru bantu Sekolah Kelas Dua yang merupakan lulusan Kursus Guru Bantu selama dua tahun, mendapat gaji sekitar f.20,- sampai f.30,- per bulan. Dibandingkan dengan guru-guru Sekolah Desa, Guru Bantu Kelas Dua dan Noormalschool, lulusan Kweekschool lebih dihargai oleh pemerintah karena pendidikannya lebih tinggi ditambah dengan kemampuan dalam bahasa Belanda.

Memasuki masa kemerdekaan, gedung sekolah ini tetap berfungsi sebagai sarana pendidikan. Sebelum menjadi bagian dari UM (dulu IKIP Malang) sejak tahun 1990 sekolah ini sempat bernama Sekolah Guru Bawah (SGB). SGB merupakan sistem pendidikan untuk guru yang digelar mulai tahun 1947 yang dilanjutkan dengan Sekolah Guru Atas (SGA). Waktu tempuh pendidikannya empat tahun untuk lulusan sekolah dasar.

Pada tahun 1960 kedua sekolah tersebut digantikan dengan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang setara dengan Sekolah Menengah Atas sekarang ini. Kebijakan pendidikan menengah untuk para calon guru ini mengalami perombakan besar lagi ketika semua calon guru harus mengikuti pendidikan tinggi dengan dibentuknya Institut Keguruan dan Pendidikan (IKIP) di berbagai daerah di Indonesia.

Kebijakan yang mengharuskan calon guru harus menempuh pendidikan tinggi tersebut kemudian berimbas pula pada SPG Negeri Blitar. Pada 1991 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan yang ketika itu dijabat oleh Fuad Hasan, pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan Sekolah Pendidikan Guru dan Sekolah Pendidikan Guru dan Sekolah Guru Olahraga ke dalam Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) di bawah IKIP dan FKIP Universitas Negeri.

Pada keputusan tersebut, terdapat 86 SPG dan 37 SGO yang dialihkan termasuk didalamnya adalah SPG Blitar. Keputusan tersebut juga diikuti dengan pelimpahan asset, baik sarana prasarana maupun SDM, kepada IKIP Malang. (Lap. Inventarisasi ODCB Kota Blitar 2017)