Jumpa Pers PPNS BPCB Jatim, Kasus Kumitir Tinggal Tunggu Sidang

0
491

Tepat pukul 13.00 WIB kemarin, di ruang sidang BPCB Jawa Timur diadakan Jumpa Pers  Tim PPNS BPCB Jawa Timur dengan beberapa wartawan. Jumpa Pers ini untuk memberikan keterangan kepada para wartawan tentang keberhasilan Tim PPNS membawa kasus kumitir sampai ke jenjang persidangan. Barang Bukti yang digunakan sampai proses P21 ini berupa cangkul, linggis, bata kuno, bubukan bata yang sudah digiling dari bata kuno dan pecahan bata berelief.

Kasus kumitir ini berawal dari adanya informasi terjadinya pembongkaran dan pengangkutan bata kuno di daerah Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Saat diselidiki ke lokasi, ternyata benar telah ditemukan struktur bata kuno yang hanya tersisa sedikit. “Tersangka yang menyewa tanah untuk tanah uruk, menemukan struktur bata kuno dan tidak melaporkan ke pihak berwenang”, ucap Drs. Edhi Widodo, M.Si., Kasi. PPP Jatim.

“Sekarang tersangka sudah berada di Lapas Mojokerto untuk menunggu sidang” ujar Jamiat Rukmonoadi, salah satu anggota PPNS BPCB Jatim. (Srianggardini)

Tersangka dan PPNS menunjukkan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto (Foto:Fuad/MajaFM)
PPNS membawa tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (Foto:Fuad/MajaFM)