Token VOC Koleksi BPCB Jateng

Untitled-1 2

Bahan : Perunggu
Asal : Dukuh Cucukan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten
Ukuran : Tebal 0,5 cm, diameter 2,1 cm
No. inv. : 1199/BP3/PRG/08

VOC merupakan perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk melakukan aktivitas perdagangan di Asia dan memiliki hak istimewa atas nama Pemerintah Belanda. Hak-hak istimewa VOC antara lain diizinkan untuk membuat perjanjian kenegaraan dengan negara lain, memiliki tentara, memerintah daerah asing di luar Negeri Belanda, dan mengeluarkan mata uang sendiri. Selain mata uang, VOC juga mengeluarkan token. Didalam istilah numismatik, token merupakan mata uang yang tidak mencantumkan nilai nominal dan umumnya hanya berlaku pada kalangan atau wilayah tertentu.

Pada token temuan di Prambanan hanya terdapat tulisan VOC, angka tahun 1766, dan gambar tiga bintang. Sedangkan pada sisi yang lain terdapat gambar lambang kerajaan, mahkota, seekor singa dalam posisi berdiri sambil mengangkat kedua kaki depan, pada bagian perut ke bawah terdapat tiga garis bergelombang serta tidak ditemukan nilai nominal.