You are currently viewing Temuan Batu-Batu Kuno di Desa Krinjing Magelang, Ini Penjelasan BPCB Jateng

Temuan Batu-Batu Kuno di Desa Krinjing Magelang, Ini Penjelasan BPCB Jateng

Pada saat pembuatan pondasi untuk Jembatan Gantung di Desa Krinjing, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang yang dilaksanakan oleh PPK Pembangunan Jembatan, Dirjen. Bina Marga, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wil. II Prov. Jateng, pekerja menemukan beberapa komponen batu kuno. Temuan tersebut berjarak sekitar 6 meter dari lokasi pondasi jembatan gantung. Hasil observasi sementara yang dilakukan BPCB Jateng pada tanggal 14 Desember 2016  menyimpulkan bahwa temuan batu tersebut adalah bagian komponen struktur kuno dan belum diketahui bentuk serta fungsinya. Namun, berdasarkan langgam gayanya, diperkirakan berasal dari sekitar abad VIII – X Masehi. Selanjutnya untuk memastikan posisi asli maka diupayakan kajian lebih lanjut dengan metode observasi di lapangan.

Analisa terhadap temuan batu kuno dilakukan oleh BPCB Jateng terhadap temuan batu kuno bertujuan untuk mengetahui bentuk dan fungsi temuan batu. Dari hasi analisa didapatkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Batu-batu kuno berbahan batu andesit dan saat ditemukan sudah tidak insitu (tidak pada kedudukan aslinya).
  2. Batu-batu kuno tersebut di temukan pada endapan lahar
  3. Adanya perbedaan bentuk pahatan batu dan membentuk profil sebuah struktur.
  4. Berdasarkan temuan bentuk batu – batu, selanjutnya dilakukan rekonstruksi sementara. Hasil rekonstruksi merujuk pada bentuk sebuah struktur.
  5. Tindakan penyelamatan dan pengamanan terhadap temuan batu komponen struktur kuno tersebut adalah memindahkan pada lokasi aman yaitu di dekat lokasi pekerjaan Jembatan Gantung di Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Kesimpulan sementara bahwa batu – batu andesit hasil temuan tidak diketahui posisi aslinya / tidak insitu. Hal ini diperkirakan telah mengalami transformasi yang diakibatkan oleh aliran lahar erupsi Gunung Merapi. Berdasarkan langgam gaya hasil rekonstruksi sementara, batu-batu tersebut merupakan komponen struktur dan diperkirakan dibangun pada masa klasik (pengaruh Hindu-Buddha) di Indonesia sekitar abad VIII – X Masehi. Mengacu masih adanya peninggalan struktur kuno di sekitarnya, maka fungsi temuan tersebut diperkirakan berkaitan pula dengan sumber mata air / petirtaan untuk tempat pensucian. Temuan struktur batu ini diduga Cagar Budaya yang keberadaannya dilindungi Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.