- Mengajukan permohonan ijin pemanfaatan situs candi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
- Pemohon melapor kepada petugas di situs candi pada saat pelaksanaan kegiatan dengan menunjukkan Surat Ijin Pemanfaatan Cagar Budaya;
- Menjaga kesakralan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan etika sopan santun di lingkungan situs candi;
- Tidak melakukan kegiatan pendokumentasian dan meletakkan peralatan di atas struktur/batu-batu candi;
- Tidak memindahkan atau merubah susunan batu-batu candi;
- Tidak membuat, mendirikan, menempatkan dan membawa sarana-prasarana di dalam lingkungan situs candi;
- Lokasi pendokumentasian tidak diperkenankan di dalam bilik, selasar, dan pipi tangga bangunan candi;
- Tidak diperkenankan melakukan tata rias, penggantian kostum, merokok, makan dan minum di lingkungan situs candi;
- Penggunaan alat dokumentasi berupa drone harus mendapat rekomendasi dari institusi yang berwenang di kawasan atau ruang udara yang akan digunakan;
- Kegiatan pendokumentasian di lingkungan situs candi tidak diperkenankan mengganggu aktifitas pengunjung lainnya;
- Mengikuti arahan dari petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
- Pelaksanan kegiatan mengikuti waktu kunjung situs candi, yaitu antara pukul 08.00 – 17.00 WIB;
- Membayar harga tiket masuk yang telah ditetapkan oleh pengelola obyek wisata;
- Menyampaikan hasil kegiatan berupa laporan atau dokumentasi (foto/video) kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah melalui surat elektronik : purbakala@gmail.com atau melalui nomor Whatsapp : 0895630577250;
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah berhak menghentikan dan mencabut ijin kegiatan apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.