You are currently viewing Tata Tertib Pendokumentasian Foto dan Video Di Lingkungan Candi

Tata Tertib Pendokumentasian Foto dan Video Di Lingkungan Candi

  1. Mengajukan permohonan ijin pemanfaatan situs candi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
  2. Pemohon melapor kepada petugas di situs candi pada saat pelaksanaan kegiatan dengan menunjukkan Surat Ijin Pemanfaatan Cagar Budaya;
  3. Menjaga kesakralan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan etika sopan santun di lingkungan situs candi;
  4. Tidak melakukan kegiatan pendokumentasian dan meletakkan peralatan di atas struktur/batu-batu candi;
  5. Tidak memindahkan atau merubah susunan batu-batu candi;
  6. Tidak membuat, mendirikan, menempatkan dan membawa sarana-prasarana di dalam lingkungan situs candi;
  7. Lokasi pendokumentasian tidak diperkenankan di dalam bilik, selasar, dan pipi tangga bangunan candi;
  8. Tidak diperkenankan melakukan tata rias, penggantian kostum, merokok, makan dan minum di lingkungan situs candi;
  9. Penggunaan alat dokumentasi berupa drone harus mendapat rekomendasi dari institusi yang berwenang di kawasan atau ruang udara yang akan digunakan;
  10. Kegiatan pendokumentasian di lingkungan situs candi tidak diperkenankan mengganggu aktifitas pengunjung lainnya;
  11. Mengikuti arahan dari petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
  12. Pelaksanan kegiatan mengikuti waktu kunjung situs candi, yaitu antara pukul 08.00 – 17.00 WIB;
  13. Membayar harga tiket masuk yang telah ditetapkan oleh pengelola obyek wisata;
  14. Menyampaikan hasil kegiatan berupa laporan atau dokumentasi (foto/video) kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah melalui surat elektronik : purbakala@gmail.com atau melalui nomor Whatsapp : 0895630577250;
  15. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah berhak menghentikan dan mencabut ijin kegiatan apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.