TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH

DASAR HUKUM

Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Pasal 85

(1)   Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

Pasal 87

(1)   Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

(2)   Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.

 

TATA CARA PERIZINAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL

  1. Pemohon mengajukan surat izin dengan ketentuan
  • Pemanfaatan Cagar Budaya peringkat nasional di Jawa Tengah yang termasuk dalam Daftar Warisan Budaya Dunia / World Heritage List (Candi Sewu, Candi lumbung, Candi bubrah dan Candi Gana di wilayah Prambanan Kabupaten Klaten) dan/atau pemanfaatan Cagar Budaya di luar Daftar Warisan Budaya Dunia / World Heritage List tetapi kegiatan bersifat nasional / internasional / berskala besar, surat izin ditujukan kepada :

            

             DIREKTUR PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN

             Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E, Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman,

Senayan JAKARTA PUSAT 10270 Telp. / Faks. 021 – 5725532, 5725512

 

  • Pemanfaatan Cagar Budaya peringkat nasional di wilayah Jawa Tengah selain Cagar Budaya yang termasuk dalam Daftar Warisan Budaya Dunia / World Heritage List dan pemanfaatannya tidak bersifat nasional / internasional / berskala besar, surat izin dapat ditujukan kepada :

 

             KEPALA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH

Jl. Manisrenggo Km. 1, Prambanan KLATEN 57454 Telp. / Faks. 0274 – 496413

 

  1. Surat izin disertai Proposal Kegiatan yang berisi :
  • Nama Kegiatan
  • Maksud dan Tujuan
  • Penyelenggara
  • Waktu Pelaksanaan
  • Susunan Acara
  • Jumlah Peserta
  • Penanggungjawab kegiatan

 

  1. Menyertakan salinan / fotokopi KTP dan nomor telepon penanggung jawab kegiatan.
  1. Surat permohonan izin dan lampiran pendukung setelah diterima akan diproses dan dikaji untuk selanjutnya dikeluarkan surat balasan terkait diizinkan atau tidaknya permohonan perizinan pemanfaatan cagar budaya.

 

  1. Apabila permohonan pemanfaatan cagar budaya telah diizinkan, maka pemohon melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah untuk mendapatkan petunjuk teknis pemanfaatan cagar budaya.

 

  1. Pemanfaatan Cagar Budaya berupa shooting film, photography dan penelitian, pemohon wajib menyerahkan salinan hasil kegiatan dalam bentuk soft copy kepada pemberi izin dalam hal ini Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dan/atau Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

 

PENUTUP

Informasi lebih lanjut terkait perizinan pemanfaatan Cagar Budaya di wilayah Jawa Tengah dapat menghubungi bagian Publikasi dan Pemanfaatan Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah di nomor telepon 0274 – 496413 pada jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB) atau melalui email di : bpcbjateng.umum@gmail.com.