You are currently viewing Rumah Tinggal Jl. Brigjen Sudiarto, Penanda Tempat Perjanjian Salatiga

Rumah Tinggal Jl. Brigjen Sudiarto, Penanda Tempat Perjanjian Salatiga

Di Kota Salatiga dahulu pernah menjadi saksi sejarah dimana di lakukan sebuah perjanjian. Perjanjian ini dinamai perjanjian Salatiga. Ketika terjadi perselisihan antaa R.M. Said dengan Sunan Pakubuwana yang berlangsung dari tahun 1746 sampai 1757, pihak Belanda berusaha meredam pertempuran tersebut. Belanda mengajak R.M. Said dan Sunan Pakubuwono III berunding tahun 1755 dan 1757. Perundingan tahun 1955 menghasilkan Perjanjian Giyanti, sedang perundingan tahun 1757 menghasilkan Perjanjian Salatiga. Perjanjian Salatiga selanjutnya melahirkan Kadipaten Mangkunegara.

Perjanjian Salatiga dilangsungkan di sebuah gedung bernama Gedung Pakuwon yang terletak di Jl. Brigjen Sudiarto. Di lahan ini sekarang berdiri bangunan rumah tinggal yang dibangun pada awal abad XX. Porch bagian depan bangunan menjadi ciri khas bangunan ini. Bangunan rumah tinggal ini merupakan sisa-sisa peninggalan kolonial di Kawasan Kepatihan.

Dari segi gaya, rumah tinggal ini tidak memperlihatkan keistimewaan. Sekarang, bangunan ini dapat menjadi penanda sebuah tempat dimana dilaksanakan Perjanjian Salatiga.  Bangunan ini juga mewakili gaya bangunan rumah tinggal yang berkembang di Kota Salatiga.