REHABILITASI CUNGKUP DAN PAGAR SISI DEPAN MAKAM RATU KALINYAMAT KOMPLEKS MAKAM MANTINGAN KABUPATEN JEPARA

PENGUMUMAN PEMILIHAN LANGSUNG DENGAN PASCAKUALIFIKASI

(LELANG ULANG)

Nomor: 955/102.PBJ/BPCB/P-VII/2014

 

Pokja Pengadaan JasaKonstruksi ULP Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah akan melaksanakan Pemilihan Langsung dengan pascakualifikasi (Lelang Ulang) untuk paket Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut:

 

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan            : REHABILITASI CUNGKUP DAN PAGAR SISI DEPAN

                                                            MAKAM RATU KALINYAMAT KOMPLEKS MAKAM MANTINGAN

                                                            KABUPATEN JEPARA

Lingkup pekerjaan             :          Lingkup pekerjaan ini merupakan pekerjaan jasa konstruksi berupa

Rehabilitasi Cungkup dan Pagar Sisi Depan Makam Ratu Kalinyamat

Kompleks Makam Mantingan Kabupaten Jepara, dalam rangka pelestarian

bangunan cagar budaya peninggalan periode Islam di wilayah Jawa Tengah,

dengan spesifikasi teknis, gambar rencana dan sasaran pekerjaan terlampir

Nilai total HPS                             : Rp. 679.893.000,00,- (enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus

sembilan puluh tiga ribu rupiah)

Sumber pendanaan                 : DIPA Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (APBN) Tahun Anggaran

2014

  1. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik

( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

–         Penyedia berbentuk Badan Usaha;

–         Mempunyai SIUJKbidang pekerjaan : Arsitektural dengan sub bidang Bangunan –

          bangunan non perumahan lainnya termasuk perawatannya (21005) yang masih

          berlaku;

–         Mempunyai SBUbidang pekerjaan : Arsitektural dengan sub bidang Bangunan – bangunan

          non perumahan lainnya termasuk perawatannya (21005) yang masih berlaku atau Jasa

          Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) untuk SBU yang telah

          dikonversi;

–         tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya

dan tidak masuk dalam Daftar Hitam;

–         Telah memenuhi kewajiban dalam pelunasan pajak;

–         Memperoleh pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang dalam kurun

waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman

subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

 

  1. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamatwebsite LPSE : lpse.klatenkab.go.id

 

  1. Jadwal PelaksanaanPengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE

 

  1. Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian

 

Klaten, 22Juli 2014

 

 

Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi