You are currently viewing Rapat DED Cagar Budaya Rumah Dinas KODIM 0708 Purworejo

Rapat DED Cagar Budaya Rumah Dinas KODIM 0708 Purworejo

Bangunan Rumah Dinas Kodim 0708 Kabupaten Purworejo berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, kabupaten Purworejo. dan secara geografis terletak pada 7°42’55.9″  Lintang Selatan dan 110°00’29.5″ Bujur Timur. Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Saptamarga, sebelah utara berbatasan dengan Kantor Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, sebelah barat berbatasan dengan Rumah Sakit Tentara, dan sebelah timur berbatasan dengan Jalan jenderal Ahmad Yani.

Beberapa bangunan rumah dinas Kodim 0708 Purworejo adalah rumah dinas dengan nomor D3, D4, E4 dan E5. Keempat bangunan tersebut merupakan satu deret menghadap ke timur. Sejarah keempat bangunan ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan kota Purworejo, terutama pasca perang Diponegoro dan pendirian Rumah Sakit DKT Purworejo.

Pada perkembanganya di kawasan ini juga dibangun fasilitas pemerintahan yang lain di antaranya Landraadgebouw, yaitu kantor pengadilan yang gedungnya sekarang digunakan untuk Museum Tosan Aji dan Kantor Kejaksaan yang saat ini digunakan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas Purworejo. Sedangkan berdasarkan interpretasi peta kuno Kota Purworejo, keberadaan rumah sakit dibangun setelah tahun 1873. Pada tahun tersebut belum terlihat adanya rumah sakit yang berada di dekat kantor residen. Keberadaan rumah sakit baru muncul di peta pada tahun 1903.

Kondisi terkini bangunan-bangunan rumah-rumah dinas tersebut dalam keadaan rusak parah, hanya bangunan nomor E4 yang masih dipergunakan. Untuk itulah dalam upaya penataan kota, maka pemerintah Daerah Tingkat II Purworejo akan melakukan rehabilitasi terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Untuk itu sebagai salah satu tahapannya adalah diadakan rapat  yang membahas tentang DED cagar budaya bangunan Rumah Dinas Kodim 0708. Rapat DED Bangunan ini adalah penyampaikan hasil kajian dan perencanaan upaya pelestarian bangunan cagar budaya oleh konsultan agar diketahui oleh instansi terkait dengan infrastruktur kota dan stakeholder yang lainnya terutama Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Tujuan diadakan rapat koordinasi DED ini adalah untuk mendapatkan masukan mengenai permasalahan yang ada serta kaidah-kaidah rehabilitasi bangunan Cagar Budaya.

Dari rapat Koordinasi DED tersebut, dicapai kesepahaman bahwa:

  1. Denah dan tampilan bangunan (fasade) tetap seperti semula. Hal ini sesuai dengan kaidah asli bentuk, bahan serta teknologi.
  2. Sosok atau arsitektur dikembalikan seperti semula dengan melihat bangunan yang serupa dan masih dapat dijumpai.
  3. Material bangunan bisa berubah (struktur kayu dapat emnggunakan kayu lokal atau jati).
  4. Tegel dapat dilakukan perbaikan dengan cara tambal sulam untuk tetap melestarian tegel aslinya.
  5. Penguatan dinding dengan plestar biasa dan untk dinding yang retak dapat diberi perkuatan dengan kolom di sisi dalamnya.

Adapun kesimpulan dan saran dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah ialah

  1. Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Rumah Dinas Kodim 0708 Purworejo dapat dilaksanakan setelah DED disahkan oleh pihak yang terkait.
  2. Masih perlunya mengadakan rapat-rapat untuk membahas beberapa masalah yang belum tuntas.
  3. Pekerjaan Pemerintah Daerah dalam upaya pelestaraian Cagar Budaya di kabupaten tersebut harus tetap dikawal oleh Balai pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
  4. Masih ada beberapa hal yang harus diklarifikasi dan diverifikasi supaya tidak memungkinkan terjadinya kesalahan dalam kegiatan rehabilitasi bangunan tersebut.

(disarikan dari laporan Broto R)