Prosedur Permohonan Ijin Pemanfaatan pada Situs Cagar Budaya di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Prosedur Permohonan Ijin Pemanfaatan pada Situs Cagar Budaya di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah:

 

  1. Mengajukan Surat Permohonan ijin yang ditujukan kepada:

 

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Jl. Manisrenggo Km.1 Prambanan Klaten

Telp / fax                : 0274 – 496413

Alamat e-mail        : bpcbjateng.umum@gmail.com

 

  1. Surat yang dikirimkan melalui e-mail harus dibubuhi tanda tangan penanggungjawab / pelaksana kegiatan (beserta stempel untuk organisasi)
  2. Surat permohonan ijin dikirimkan / diserahkan paling lambat 5 hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan
  3. Mencantumkan deskripsi / uraian terkait kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain:
    • lokasi kegiatan,
    • waktu pelaksanaan kegiatan,
    • jumlah personil,
    • peralatan yang akan digunakan,
    • bentuk acara,
    • sifat acara (komersial / non komersial),
    • nomor telepon yang selalu siap dihubungi
  4. Bagi pemohon yang menggunakan pesawat tanpa awak/drone, surat permohonan ijin harus dilampiri dengan surat ijin kepolisian setempat
  5. Mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku

 

  • TERIMA KASIH   –