You are currently viewing Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving)

Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving)

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah telah menerbitkan sebuah buku berjudul Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving pada tahun 2018 lalu. Walaupun buku ini dapat dimiliki namun terkadang karena keterbatasan jumlah banyak masyarakat yang kurang beruntung. Berdasar kondisi diatas maka agar masyarakat tetap dapat menyerap informasi dari buku tersebut di laman ini akan ditampilkan isi buku secara bagian perbagian. Isi dari laman ini sama persis seperti apa yang ada dalam buku Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving. Agar dapat ditemukan dengan mudah, maka tiap judul akan disertakan judul buku. Selamat membaca.

Prasasti Rukam ditulis pada lempeng tembaga dengan Paksara dan bahasa Jawa Kuno. Angka tahun yang ditulis adalah 829 Śaka / 907 Masehi. Prasasti berisi penetapan desa Rukam sebagai sima oleh Rakai Watukura Dyah Balitung Sri Dharmmodaya Mahasambhu bagi neneknya yang bernama Nini Haji Rakryān Sañjīwana. Kemudian penduduk desa Rukam diberi kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung.

Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving, Tim Penyusun, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah