PENINJAUAN POTENSI PELANGGARAN UU NO 11 TAHUN 2010 TERHADAP GEDUNG SJS SEMARANG

(BPCB Jateng). Untuk mengetahui Berita Surat Kabar Harian “Kompas” tanggal 23 Januari 2014 halaman 12, dengan judul : Peninggalan Bersejarah; Bangunan cagar budaya dirusak dan dicuri maka staf Balai Pelestarian Cagar Budaya melakukan peninjauan atas kasus tersebut.

Kegiatan peninjauan tersebut secara kronologis sebagai berikut:

  1. Staf BPCB Jateng berusaha untuk langsung menuju bangunan dimaksud, namun karena hujan yang tidak berhenti sejak malam hari dan mengakibatkan banjir di Kawasan Kota Lama, maka pelapor tidak dapat memasuki kawasan tempat keberadaan bangunan. Demikian pula keinginan untuk berkoordinasi dengan divisi asset DAOP IV Semarang yang berada di depan Stasiun Tawang pun, tidak bisa dilaksanakan karena kondisi serupa.
  2. Selanjutnya Staf BPCB Jateng menuju Stasiun Poncol sebagai stasiun terdekat untuk mendapatkan keterangan kondisi terkini bangunan yang hendak ditinjau. Staf BPCB Jateng diterima oleh Kepala Stasiun Poncol dan didampingi Staf Divisi Heritage dan Konservasi PT. Kereta Api (Persero) pada unit Pelaksana Teknis Gedung Lawang Sewu. Dijelaskan oleh kedua petugas tersebut, bahwa kondisi bangunan saat ini terendam air banjir. Demikian pula jalan menuju ke tempat tersebut yang berada di sekitar Kawasan Kota Lama Semarang dikelilingi oleh banjir. Dengan demikian staf BPCB Jateng tidak dapat memasuki kawasan tempat keberadaan bangunan. Dijelaskan bahwa Staf Divisi Heritage dan Konservasi PT. Kereta Api (Persero) melakukan kunjungan terakhir kepada gedung dimaksud pada tanggal 21   Janujanuari 2014. Di bangunan tersebut dilakukan perekaman data dan selanjutnya diputuskan untuk dilaporkan kepada kepolisian dengan dugaan tindakan pencurian. Bagian yang dilakukan perusakan dan pencurian adalah komponen lantai loteng, kusen jendela dan langit-langit. Atas seijin Staf Divisi Heritage dan Konservasi PT. Kereta Api (Persero), Staf BPCB Jateng memperoleh salinan data foto hasil kunjungan tanggal tersebut. SAM_8534 SAM_8556 SAM_8559
  3. Setelah berdiskusi beberapa waktu dengan pihak PT. KAI, serta mencocokkan dengan data yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa bangunan dimaksud berada di Jalan Pengapon no. 2 Semarang dan telah terdaftar dalam inventaris cagar budaya tidak bergerak pada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dengan nomor inventaris. 11-74/Sem/TB/43 dan terdaftar dengan nama bangunan Gedung Balai Yasa. Dengan demikian bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga cagar budaya dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  4. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2014 kejadian pencurian, atau lebih tepatnya penjarahan komponen bangunan tersebut dilaporkan oleh PT. Kereta Api (Persero) DAOP IV Semarang kepada Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dengan nomor laporan LP.B/121/I/2014/Jateng/Restabes tanggal 22 Januari 2014. Petugas yang melaksanakan pelaporan adalah Dedy Rahayu, ST., staf Divisi Asset PT. Kereta Api (Persero) DAOP IV Semarang.
  5. Karena staf BPCB Jateng tidak dapat mencapai bangunan yang hendak ditinjau, selanjutnya staf BPCB menuju Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan menemui Iptu. Willy Budiyanto dan Iptu. Supriyanto selaku Perwira Unit Resmob yang menangani kasus pelaporan pencurian kayu pada asset PT. KAI di Jalan Pengapon No. 2 Semarang. Iptu Willy Budiyanto menjelaskan bahwa telah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, sehingga pada tanggal 24 Januari 2014 telah mengamankan barang bukti berupa kayu yang dicuri dan saat ini disimpan di halaman Mapolrestabes Semarang. Komponen kayu yang diambil tersebut berasal dari bagian kusen jendela dan pintu. Semua komponen terbuat dari bahan kayu jati. Selanjutnya tanggal 25 Januari 2014 dilakukan penangkapan kepada tersangka:
  1. 1 (satu) orang penadah atas nama Kholid Mawardi, umur 36 tahun, alamat Perum Griya Margosari Blok B-11, Kelurahan Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Semarang. Pada tersangka ini dikenakan pasal 480 KUHP.
  2. 2 (dua) orang pelaku atas nama :
    1. Leo Sujarwo, umur 49 tahun, alamat Kp. Jatimulyo RT 5 RW V Kel. Rejomulyo, Kec. Semarang Timur
    2. Marsudi alias Gandhen alias Tompel, umur 36, alamat Margorejo Timur RT 10 RW V Kel. Kemijen, Kec.Semarang Timur

Kepada keduanya dikenakan pasal 363 dan 170 KUHP. Kepada ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan kepolisian. Saat ini ketiganya berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.