Pengumuman Pelelangan Bahan Alat Rehabilitasi dan Restorasi Bangunan Candi di Empat Lokasi Kabupaten Klaten

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 079/102.PBJ/BPCB/P-II/2014

Kelompok Kerja Pengadaan Barang ULP Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi secara elektronik untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

 

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan       : Pengadaan Bahan dan Alat untuk Rehabilitasi Pasca Gempa Candi Perwara No. 13  Kompleks Candi Lumbung, Restorasi Candi Perwara Deret I No. 14  Kompleks Candi Sewu, Restorasi Candi Perwara Deret I No. 8 Kompleks Candi Plaosan Lor, dan Restorasi Candi Bubrah Kabupaten Klaten.

Lingkup pekerjaan              : Pengadaan Barang berupa Bahan dan Alat yang akan digunakan untuk Rehabilitasi Pasca Gempa Candi Perwara No. 13  Kompleks Candi Lumbung, Restorasi Candi Perwara Deret I No. 14  Kompleks Candi Sewu, Restorasi Candi Perwara Deret I No. 8 Kompleks Candi Plaosan Lor, dan Restorasi Candi Bubrah, dalam rangka kegiatan Pelestarian dan Pengelolaan Peninggalan Purbakala berupa bangunan candi di wilayah kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Klaten.

Nilai total HPS                      : Rp. 917.449.000,- (sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

Sumber pendanaan             : DIPA Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014

  1. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

–         Penyedia berbentuk Badan Usaha;

–         Mempunyai SIUP yang masih berlaku;

–         Perusahaan Klasifikasi Kecil dengan sub bidang Pengadaan Bahan Bangunan;

–         Mempunyai TDP yang masih berlaku;

–         tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya dan tidak masuk dalam Daftar Hitam;

–         Telah memenuhi kewajiban dalam pelunasan pajak;

–         Memperoleh pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

  1. 3.  Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE : lpse.klatenkab.go.id

  1. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE

  1. Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Klaten,  28  Februari 2014

 

 

Ttd

 

 

Pokja Pengadaan Barang