Pengadaan Alat Dan Bahan Restorasi Candi Perwara Deret II No. 15 Kompleks Candi Sewu Kabupaten Klaten, Restorasi Candi Perwara Utama Deret I No. 4 Kompleks Candi Plaosan Lor Kabupaten Klaten, Restorasi Candi Bubrah Kabupaten Klaten Tahap III

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 287/102.PBJ/BPCB/P-V/2015

 

Kelompok Kerja Pengadaan Barang ULP Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi secara elektronik untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

 

  1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan       :

Pengadaan Alat Dan Bahan Restorasi Candi Perwara Deret II No. 15 Kompleks Candi Sewu Kabupaten Klaten, Restorasi Candi Perwara Utama Deret I No. 4 Kompleks Candi Plaosan Lor Kabupaten Klaten, Restorasi Candi Bubrah Kabupaten Klaten Tahap III

Lingkup pekerjaan              :

Pengadaan alat dan bahan pemugaran untuk pelaksanaan aktifitas Restorasi Candi Perwara Deret II No. 15 Kompleks Candi Sewu Kabupaten Klaten, Restorasi Candi Perwara Utama Deret I No. 4 Kompleks Candi Plaosan Lor Kabupaten Klaten, Restorasi Candi Bubrah Kabupaten Klaten Tahap III Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015

Nilai total HPS                      : Rp. 1.215.034.000 ,- (satu milyar dua ratus lima belas juta tiga puluh

empat ribu rupiah)

Sumber pendanaan             : DIPA Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015

 

  1. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

  • Penyedia berbentuk Badan Usaha;
  • Mempunyai SIUP, TDK, Surat Ijin Gangguan/HO yang masih berlaku;
  • Perusahaan Klasifikasi Kecil untuk menjalankan kegiatan/usaha bidang pengadaan bahan bangunan yang masih berlaku;
  • Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan
  • Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam
  • Memiliki NPWB dan SPPKP yang masih berlaku dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan);
  • Peserta memiliki pengalaman pada subbidang pengadaan bahan bangunan atau pengadaan barang lain, peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
  1. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE : lpse.klatenkab.go.id

  1. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE

  1. Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Klaten, 18 Mei 2015

Ttd

Pokja Pengadaan Barang