PAMERAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN SEMARANG Gedung Pemuda Ambarawa 17 – 22 Maret 2016

Pasal 1 Ayat 22 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa pengertian pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya, dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pelestarian dapat berupa pembangunan atau pengembangan dengan melakukan upaya preservasi, restorasi, replikasi, rekonstruksi, rehabilitasi, atau revitalisasi suatu aset masa lalu.

Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian warian budaya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi keharusan dan diharapkan menjadi energi baru dalam pelestarian warisan budaya yang selama ini ‘didominasi’ oleh pemerintah. Perlunya pelestarian cagar budaya tidak terlepas dari arti penting warisan budaya bangsa yaitu sebagai rekaman dasar dan pengikat nilai sekaligus sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai rekaman dasar tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat berdampak pada bidang ekonomi dan pariwisata. Sementara itu ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan dapat digunakan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa yang berkaitan dengan meningkatknya harkat dan martabat bangsa.

Upaya pelestarian Cagar Budaya bukan hanya sebatas melestarikan fisik Cagar Budaya namun juga diperlukan upaya-upaya yang bersifat pendidikan ke masyarakat secara langsung secara terus menerus untuk menambah pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap nilai penting Cagar Budaya. Pendidikan ke masyarakat tentang Cagar Budaya ini bentuknya bermacam-macam dan salah satunya adalah melalui media pameran. Untuk itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah pada Tahun Anggaran 2016 berencana menyelenggarakan aktifitas Pameran Cagar Budaya di Kabupaten Semarang. Waktu pelaksanaan kegiatan pameran direncanakan pada tanggal 17 sampai dengan 22 Maret 2016 bertempat di Gedung Pemuda Ambarawa, Jl Soegiyopranoto Ambarawa. Tujuan kegiatan Pameran Cagar Budaya ini mengenalkan potensi dan nilai – nilai cagar budaya khususnya di wilayah Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah, Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka pelestarian Cagar Budaya dan nilainya di Kabupaten Semarang untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi dasar tema Pameran Cagar Budaya di Kabupaten Semarang yaitu “Pelestarian Cagar Budaya Menuju Masyarakat Berbudaya dan Sejahtera.”

Hasil yang hendak dicapai dalam rangkaian kegiatan Pameran Cagar Budaya di Kabupaten Semarang adalah masyarakat yang mengapresiasi dan peduli terhadap pelestarian Cagar Budaya. Sasaran kegiatan pameran adalah pelajar pra sekolah, tingkat Sekolah Dasar, tingkat Sekolah Menengah Pertama, tingkat Sekolah Menengah Atas dan tingkat Mahasiswa. Selain itu kegiatan pameran cagar budaya ini juga diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Materi pameran berupa visualisasi proses budaya yang tergambarkan dari tinggalan arkeologi sejak jaman prasejarah sampai dikenalkannya peradaban dan modernisasi oleh bangsa Eropa yang pernah mengusasi Indonesia. Selain itu juga digelar acara talk show cagar budaya sebagai media interaktif pengunjung atau peserta talk show dalam memahami dan mengapresiasi cagar budaya. Hal ini merupakan pembelajaran dari nilai penting di balik cagar budaya dan pada akhirnya jika dikembangkan dan dimanfaatkan secara bijak dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

6_klasik