You are currently viewing Jatuhnya Industri Pabrik Gula Cepiring Telah Mengganti Peran Eksportir menjadi Importir

Jatuhnya Industri Pabrik Gula Cepiring Telah Mengganti Peran Eksportir menjadi Importir

Oleh: Isbania Afina Syahadati

Indonesia sebelum memperoleh kemerdekaannya berada dibawah kekuasaan Belanda secara penuh. Oleh karennaya, berbagai kebijakan dikeluarkan Belanda untuk tetap mempertahankan kekuasaan koloninya di tanah jajahan. Tahun 1830 Pemerintah Hindia Belanda mengangkat Gubernur Jenderal baru yakni, Johannes Van den Bosch. Dimana ia diserahi tugas utama untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Dengan demikian tercetuslah gagasan Van den Bosch untuk mengadakan sitem tanam paksa atau Cultuur Stelsel. Pada masa tanam paksa atau Cultuur Stelsel ini, jenis tanamannya pun ditentukan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Oleh karenanya, tanaman yang dipilih pun merupakan komoditi ekspor dengan harga pasaran yang tinggi. Salah satu tanaman tersebut ialah, tanaman tebu. Dari sinilah maka usaha pemerintah Kolonial Belanda semakin digalakkan guna mendapatkan pasokan tebu yang melimpah. Pada sistem tanam paksa pemerintah Belanda memaksakan penduduk setempat untuk bekerja dan melepaskan tanahnya. Periode 1830-an dan 1840an merupakan tahap awal perkembangan penanaman tebu ketika sejumlah percobaan lapangan dilakukan untuk menemukan daerah-daerah yang cocok untuk ditanami tebu. Selain itu, guna mengembangkan industri gula, maka pemerintah Belanda juga mendirikan beberapa pabrik gula di Jawa. Salah satunya ialah, Pabrik Gula Cepiring yang terletak di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini didirikan pada tahun 1835 oleh Belanda dengan nama Kendalshcesuiker Onderneming.

Pabrik Gula Cepiring sebagai suatu perseroan dalam bentuk N.V (Naamlooze Vennot chaap) dan secara langsung dibawah pimpinan Belanda melalui proses defakasi. Memasuki tahun 1870-1900 an dimulainya sistem ekonomi liberal di Indonesia. Dimana melalui sistem tersebut telah memberikan kebebasan dalam sekter ekonomi. Dengan berlakunya sistem ekonomi liberal telah membuka peluang bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya dalam membuka usaha di Indonesia khususnya perkebunan kopi, tebu, teh, dan kina. Pembukaan perkebunan besar tersebut juga didukung dengan adanya Agrarische Wet yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1870. Melalui keadaan tersebut juga telah membuka kesempatan para investor dari Belanda maupun Eropa untuk menyewa tanah yang luas milik pemerintah selama 75 tahun sedangkan milik eakyat berkisar 5-20 tahun.

Para petani telah dikenalkan dengan penanaman tebu sejak abad ke-18, ketika para pengusaha swasta dari Bangsa Cina dan Eropa mengusahakan tanaman tebu disekitar Batavia yang diikuti dengan pendirian pabrik-pabrik gula. Dimana gula merupakan hasil ekspor paling penting pada saat itu guna melanjutkan hubungan timbal balik dengan tanaman padi yang merupakan tanaman pokok subsisten. Namun, seiring berjalannya waktu perkembangan industri gula setelah adanya program TRI justru mengalami penurunan. Industri gula tidak lagi mampu bersaing dengan komoditi lain. Hal ini berlaku sejak keluarnya undang-undang no 12 tahun 1992. Melalui undang-undang tersebut telah menjamin petani bebas memilih komoditi tanaman. Dirasa saat itu tebu kurang menguntungkan maka, para petani tebu pun beralih ke komoditi lain yang jelas lebih menguntungkan. Mengingat dari segi waktu, penanaman tanaman tebu memerlukan waktu hingga 12-14 bulan. Sedangkan jika tanaman komoditi lain hanya berkisar waktu 6 bulan saja. Tentu itu juga menjadi alasan utama bagi para petani untuk alih komoditi tanaman.

Adapun beberapa faktor yang menjadikan Pabrik Gula Cepiring ini mengalami diamalgamasi atau penutupan sementara yakni, mengalami kerugian yang disebabakan oleh faktor manusia, kepemimpinan, dan kedisiplinan. Sulitnya mencari lahan penanaman tebu, karena petani sangat hancur karena TRI. Adanya rehabilitasi pabrik gula supaya mencapai hasil yang lebih baik, akan tetapi sulitnya mencari lahan untuk menanam tebu. Hal tersebut juga menjadikan pembengkakan untuk pembelian bahan bakar dan biaya angkut. Selain itu juga karena semakin langkanya pasokan bahan baku tebu dari petani, sehingga kapasitas giling pabrik tidak pernah terpenuhi dan juga kondisi mesin yang sudah cukup tua.

Menilik tahun 1928 tebu telah menjadikan Indonesia menjadi eksportir gula terbesar kedua setelah Kuba. Tentu hal tersebut merupakan sebuah prestasi di masa lalu. Namun, meskipun demikian keberadaan Pabrik Gula Cepiring tidak selamanya eksis di dunia luar. Pabrik gula ini juga mengalami pasang surut yang mengharuskan untuk amalgamasi atau penutupan sementara. Darisini dapat kita lihat bahwasanya peran kolonial Belanda dalam mencari peluang sumber daya baik alam maupun manusianya telah mempersiapkan secara matang dan juga berkelanjutan. Segala aspek juga diperkuat guna mempertahankan eksistensi dari komoditi gula tersebut. Namun, untuk saat ini Indonesia tidak mampu mencukupi kebutuhan gulanya sendiri dan harus melakukan impor. Hal ini perlu dikulik lebih dalam lagi guna memberbaiki sistem untuk memulihkan kejayaan dimasa lampau.

Sumber:

Dita Yuniar Saskia dan Waridin, Biaya dan Pendapatan Usaha Tani Tebu Menurut Status Kontrak, Diponegoro Journal Of Economics, Vol.1 No.1, 2012.

Mufiddatut Diniyah, Sejarah Perkembangan Pabrik Gula Cepiring dan Pengaruhnya Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Kendal Tahun 1975-1997, Semarang: UNNES.

Siti Qomariah, Dinamika Perkembangan Pabrik Gula Cepiring Pada Tahun 1870-1957 dan Pengaruhnya Bagi Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat, Laporan Penelitian, Semarang: UNNES, 2016.