You are currently viewing Inspektorat Jenderal Kemendikbud Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 di BPCB Jateng

Inspektorat Jenderal Kemendikbud Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 di BPCB Jateng

Klaten (BPCB Jateng)– Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan laksanakan kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 dan Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi e-LHKPN berbasis aplikasi (e-LHKPN), di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah  (BPCB Jateng) Selasa (30/10/2018). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang BPCB Jateng di hadiri oleh diikuti Pejabat Struktural, Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan, Penerimaan, Panitia Barang/Jasa sebagai wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN berbasis aplikasi (e-LHKPN).

Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Junto Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Materi sosialisasi terdiri dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 dan Panduan Pengisian Aplikasi e-LHKPN bagi wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN berbasis Aplikasi (e-LHKPN) disampaikan Inspektorat Jenderal, Sutoyo dan Ridwan. Selain materi -materi tersebut diatas, inspektur dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan sosialisasi tentang grafitasi.