You are currently viewing Hasil  Rencana Rehabilitas Gedung Cagar Budaya Dan Pemanfaatan Lahan Kecamatan Jekulo Kudus

Hasil Rencana Rehabilitas Gedung Cagar Budaya Dan Pemanfaatan Lahan Kecamatan Jekulo Kudus

Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles, Kabupaten Kudus secara administratif terletak di Desa Jekulo, Kec. Jekulo, Kab. Kudus (Jalan Raya Kudus-Pati Km 8 Jekulo Kudus), dengan posisi geografis (dalam UTM) 49 M 490761 9247637. Kawedanan Tenggeles ini dibangun pada masa Pemerintahan Belanda bersamaan dengan pembangunan Kawedanan Kota dan Kawedanan Cendono. Pembentukan Pemerintahan Kabupaten (Regentschap) Kudus pada tahun 1819 didasarkan keputusan Gubernur Jenderal Belanda selain itu ditindaklanjuti dengan pengangkatan Kyai Raden Tumenggung Panji Padmonegoro Bupati pertama Kudus pada tahun 1820. Untuk membantu tugas-tugas bupati, maka dibentuklah suatu lembaga dibawah bupati yang dikenal dengan nama wedana atau pembantu bupati yang berkantor di Kawedanan. Pada masa itu Kabupaten Kudus dibagi menjadi 3 Kawedanan yaitu:

  1. Kawedanan Kota yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kota Kudus (25 desa), Kecamatan Jati (14 desa), dan Kecamatan Undaan (14 desa).
  2. Kawedanan Cendono yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Bae (10 desa), Kecamatan Gebog (11 desa), dan Kecamatan Kaliwungu (15 desa).
  3. Kawedanan Tenggeles yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Jekulo (12 desa), Kecamatan Dawe (18 desa), dan Kecamatan Mejobo (11 desa).

Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles  berada di tanah seluas 4.450 m² dengan luas seluruh bangunan  340 m² dan saat ini digunakan untuk Kantor Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Secara keseluruhan bangunan Eks Kawedanan Tenggeles terdiri dari bagian-bagian yaitu pendhapa, bangunan induk, bangunan samping dan bangunan belakang. Di bagian paling depan terdapat kuncungan dan selanjutnya ruang pendhapa yang berukuran 12,7 x 12,7 m.

Bangunan ini rencanannya akan direhabilitasi sehingga Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah melakukan pendampingan.

 

Kriteria Cagar Budaya

Berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kriteria cagar budaya meliputi 4 syarat, yaitu :

  1. Berusia lebih dari 50 tahun atau lebih, Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles didirikan + tahun 1820, dengan demikian usia bangunan ini telah memenuhi criteria karena melibihi 50 tahun,
  2. Mewakili massa gaya paling singkat 50 tahun. Secara keseluruhan, bentuk bangunan induk merupakan bangunan dengan ciri arsitektur Belanda. Bahan bangunan terdiri dari tembok bata dan rangka kayu pada bagian atapnya.. Salah satu hal yang mencirikan bangunan berarsitektur Belanda adalah digunakannya pintu dengan ukuran besar dan jendela krepyak.
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan , agama dan/atau kebudayaan. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles adalah saksi sejarah berkembangnya Pemerintahan di daerah kudus. Dengan pemerintahan kudus menjadi 3 kawedanan yaitu kawedanan kota, kawedanan cendono dan kawedanan tenggeles.
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Bangunan Pendopo pada jaman dulu merupakan bangunan yang bersifat khusus yaitu untuk menunjukan atau sebagai tanda tingkat status social Penghunninya. Pendopo Eks Kawedanan Trenggeles adalah bukti Monumen yang masih tersisa yang bisa menunjukan sejarah Kawedanan Trenggeles dan sebagai monumen kewibaaan wilayah Trenggeles.

 

Saran Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah terhadap Permasalahan Bangunan:

  1. Rehabilitasi Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles harus perpedoman pada prinsip-prinsip pemugaran bagunan Cagar Budaya sesuai dengan UU no. 11 tahun 2010, yaitu salah satunya adalah keaslian keletakan. Rencana menaikkan keletakan bangunan tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip keaslian. Penanganan banjir atau genangan dapat dilakukan dengan Cara :
    • Normalisasi Saluran yang berada di sisi Utara (dekat Jalan Kudus-Pati)
    • Normalisasi Sungai yang berada di sisi Selatan Kompleks Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles
    • Pembuatan Drainase pemotong limpahan air hujan dari lingkungan Masjid yang berada di Sisi Barat atau pemagaran sisi Barat kompleks Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles.
    • Pembersihan rutin drainase yang berada di samping kanan kiri bangunan.
  2. Pembongkaran Doorlop Sisi Timur, KM/WC dan Sumur tidak boleh dilakukan, dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah terintegritas dengan bangunan induk Eks Kawedanan Tenggeles yang merupakan Bangunan Cagar Budaya .
  3. Perbaikan Interior berupa pemasangan wallpaper dan penambahan sekat kaca untuk ruang peneima tamu dapat dilakukan dengan menambah sekat pengaman pada struktur kayu dan dinding kaca agar tidak menempel langsung dengan bangunan.
  4. Penggantian lantai keramik putih dapat dilakukan. Bahan pengganti sebaiknya selaras dengan bangunan yang sekarang sudah ada. Tegel abu-abu dipertahankan.
  5. Perbaikan eksterior dapat dilakukan. Untuk pengecatan kayu dan dinding sebaiknya warna menyesuaikan dengan kondisi semula.
  6. Penataan lingkungan dan penambahan bangunan cafetaria dapat dilakukan.
  7. Pembuatan Kolam renang tidak dapat dilakukan karena akan membongkar bangunan doorlop sisi Timur dan KM/WC.

 

Kesimpulan

  1. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles merupakan bangunan peninggalan kolonial belanda yang dibangun pada + tahun 1820
  2. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles adalah Tinggalan Purbakala yang dilindungi oleh Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2010,
  3. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles telah masuk Registrasi BCB Tak Bergerak di Wilayah Kudus oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3 Jateng) Nomor : 11-19/Kud/TB/57 Tahun 2012
  4. Dapat dilakukan renovasi dengan memeperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak (keletakan), gaya dan/atau teknologi pengerjaan.

 

Rekomendasi

  1. Kegiatan Renovasi perlu pendampingan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
  2. Rencana menaikkan keletakan bangunan Pendopo tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip keaslian.
  3. Bangunan Sarana dan Prasarana di bagian belakang bangunan utama tidak boleh dibongkar akan tetapi di Rehabilitasi sesuai bentuk aslinya dan dapat di gunakan untuk ruang aktifitas kantor Kecamatan.
  4. Pembongkaran Doorlop Sisi Timur, KM/WC dan Sumur tidak boleh dilakukan, dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah terintegritas dengan bangunan induk Eks Kawedanan Tenggeles yang merupakan Bangunan Cagar Budaya .
  5. Perbaikan Interior berupa pemasangan wallpaper dan penambahan sekat kaca untuk ruang peneima tamu dapat dilakukan dengan menambah sekat pengaman pada struktur kayu dan dinding kaca agar tidak menempel langsung dengan bangunan.
  6. Penggantian lantai keramik putih dapat dilakukan. Bahan pengganti sebaiknya selaras dengan bangunan yang sekarang sudah ada. Tegel abu-abu dipertahankan.
  7. Perbaikan eksterior dapat dilakukan. Untuk pengecatan kayu dan dinding sebaiknya warna menyesuaikan dengan kondisi semula.
  8. Penataan lingkungan dan penambahan bangunan cafetaria dapat dilakukan.
  9. Pembuatan Kolam renang tidak dapat dilakukan karena akan membongkar bangunan doorlop sisi Timur dan KM/WC.

(Berdasarkan laporan Eri dan Wahyu H, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah)