You are currently viewing Gambaran Singkat Zonasi Kawasan Situs Candi Dieng

Gambaran Singkat Zonasi Kawasan Situs Candi Dieng

Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa  salah satu cara perlindungan adalah dengan menerapkan sistem  zonasi. Dengan kata lain pada sebuah kawasan diatur ruang-ruang yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang. Khusus untuk konsep penyusunan zonasi di Kawasan Candi Dieng didasarkan pada konsep kosmologi pada masa Indonesia-Hindu berlaku dalam pemilihan lokasi pendirian bangunan candi. Berikut adalah Sistem Zonasi Kawasan Dieng.

  1. Zona Inti meliputi area di mana bangunan cagar budaya berada ditambah 4 meter dari batas situs. Batas situs yang dimaksud adalah batas asli bangunan biasanya berbentuk pagar atau pondasi pagar yang terbuat dari batu. Dalam hal ini dapat disebutkan bahwa zona inti di kawasan candi Dieng ini terdiri atas zona inti Kelompok Candi Arjuna, Zona inti Kelompok Candi Gatutkaca, zona inti Candi Dwarawati, zona inti Candi Setyaki, zona inti Candi Bima, dan zona inti kelompok Dharmasala. Pada zona inti tidak diperbolehkan adanya bangunan.
  2. Zona Penyangga adalah zona pelindung bagi zona inti bangunan-bangunan tersebut. Dalam hal ini zona penyangga adalah hampir seluruh dataran di kawasan ini kecuali area yang dimasukkan sebagai zona penunjang. Zona penyangga Candi Bima dan Candi Dwarawati juga tersendiri karena tempatnya di lereng bukit. Pada zona ini tidak boleh didirikan bangunan kecuali bangunan bila keadaan sangat terpaksa misalnya bangunan gardu pengaman dan kamar kecil.
  3. Zona Pengembangan atau zona yang diperuntukkan bagi pelestarian lansekap kawasan cagar budaya Dieng yaitu di seluruh lereng bukit yang mengelilingi dataran. Perlu dicatat  bahwa lereng bukit di sebelah timur dan utara kawasan telah dipenuhi oleh pemukiman. Untuk itu pelestarian lansekap diprioritaskan di sebelah barat dan selatan. Zona pengembangan selain lansekap  juga terdapat di lereng bukit yaitu di area Museum Kailasa yang berfungsi sebagai informasi kawasan cagar budaya Dieng. Pada zona pengembangan peruntukan lahannya diutamakan untuk vegetasi atau pertanian. Bangunan yang diperbolehkan adalah bangunan pelayanan wisatawan dan informasi secara terbatas sehingga tidak merusak lansekap secara visual.
  1. Zona Penunjang, yaitu zona yang diperuntukan bagi fasilitas wisata, seperti tempat parkir, penginapan, Lokasi untuk zona ini berada di sebelah utara kelompok Candi Arjuna.

Dengan mengetahui sistem zonasi Kawasan Situs Candi Dieng, diharapkan semua pihak dapat memanfaatkan kawasan ini secara bijaksana demi kelestarian Cagar Budaya dan lansekap budayanya.

(Sumber: Disarikan dari beberapa Laporan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah)