You are currently viewing Foto Pranikah di Situs Candi Plaosan

Foto Pranikah di Situs Candi Plaosan

Pemotretan pranikah memang telah menjadi bagian dari gaya hidup dan juga “ritual wajib” yang harus dilakukan ketika calon pasangan pengantin akan menikah. Hasil foto yang indah dengan latar belakang yang menawan menjadi salah satu alasan pada saat calon pasangan pengantin memilih suatu tempat menjadi lokasi pemotretan. Beberapa tahun terakhir, beberapa situs candi menjadi tren latar belakang pemotretan pranikah, salah satunya Situs Candi Plaosan yang terletak di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.

Situs Candi Plaosan merupakan salah satu candi yang terletak di Kawasan Prambanan. Untuk mencapai Situs Candi Plaosan dapat melalui Kabupaten Sleman di Provinsi D.I. Yogyakarta atau Kabupaten Klaten di Provinsi Jawa Tengah. Jarak tempuh dan waktu yang lebih singkat membuat jumlah kunjungan yang hadir ke Situs Candi Plaosan lebih banyak yang berasal dari Provinsi D.I. Yogyakarta. Untuk menuju Situs Candi Plaosan, dari pusat Kabupaten Klaten, pengunjung harus menempuh jarak sejauh 14,5 km, dan dengan menggunakan kendaraan bermotor jarak tersebut dapat ditempuh selama ± 27 menit, sedangkan dari Bandara Udara Internasional Adi Sucipto di Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Kota Yogyakarta dapat ditempuh perjalanan selama ± 18 menit atau sejauh 10,1 km.

Seiring tingginya arus informasi dan penggunaan internet untuk berkomunikasi lewat media sosial telah menempatkan Situs Candi Plaosan sebagai spot atau lokasi yang wajib dikunjungi karena telah dianggap memenuhi kriteria instagramable. Indahnya pemandangan dari candi-candi yang telah dipugar disertai eksotisnya reruntuhan bangunan-bangunan candi telah menjadikannya latar belakang foto yang indah, terutama untuk pemotretan pranikah yang dianggap menjadi ritual sekali dalam seumur hidup. Kisah cinta Pramodawardhani dari Dinasti Sailendra yang beragama Buddha dan Rakai Pikatan yang beragama Hindu telah menambah romansa Situs Candi Plaosan.

Peninggalan budaya berupa bangunan-bangunan candi warisan nenek moyang kita memang indah dan pantas untuk diabadikan. Tapi sebagai warisan budaya yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, maka situs-situs candi ini dapat dimanfaatkan jika dilakukan dengan cara-cara yang baik. Maka untuk kalian yang ingin melakukan pendokumentasian atau pemotretan di lingkungan Cagar Budaya, terutama di situs-situs candi, harus ada tata tertib yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah tata tertib yang harus kalian ikuti :

  1. Mengajukan permohonan ijin pemanfaatan situs candi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
  2. Pemohon melapor kepada petugas di situs candi pada saat pelaksanaan kegiatan dengan menunjukkan Surat Ijin Pemanfaatan Cagar Budaya;
  3. Menjaga kesakralan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan etika sopan santun di lingkungan situs candi;
  4. Tidak melakukan kegiatan pendokumentasian dan meletakkan peralatan di atas struktur/batu-batu candi;
  5. Tidak memindahkan atau merubah susunan batu-batu candi;
  6. Tidak membuat, mendirikan, menempatkan dan membawa sarana-prasarana di dalam lingkungan situs candi;
  7. Lokasi pendokumentasian tidak diperkenankan di dalam bilik, selasar, dan pipi tangga bangunan candi;
  8. Tidak diperkenankan melakukan tata rias, penggantian kostum, merokok, makan dan minum di lingkungan situs candi;
  9. Penggunaan alat dokumentasi berupa drone harus mendapat rekomendasi dari institusi yang berwenang di kawasan atau ruang udara yang akan digunakan;
  10. Kegiatan pendokumentasian di lingkungan situs candi tidak diperkenankan mengganggu aktifitas pengunjung lainnya;
  11. Mengikuti arahan dari petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah;
  12. Pelaksanan kegiatan mengikuti waktu kunjung situs candi, yaitu antara pukul 08.00 – 17.00 WIB;
  13. Membayar harga tiket masuk yang telah ditetapkan oleh pengelola obyek wisata;
  14. Menyampaikan hasil kegiatan berupa laporan atau dokumentasi (foto/video) kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah melalui surat elektronik : publikasi.purbakala@gmail.com atau melalui nomor Whatsapp : 0895630577250;
  15. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah berhak menghentikan dan mencabut ijin kegiatan apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.

Jadi sudah siap untuk melakukan pemotretan pranikah di Situs Candi Plaosan? Ikuti tata tertibnya, selamat menempuh hidup baru, dan jangan lupa ikut melestarikan Cagar Budaya ya. (Wardiyah)