You are currently viewing Empat Hal yang Perlu Diluruskan Jika Datang Ke Candi

Empat Hal yang Perlu Diluruskan Jika Datang Ke Candi

Sekarang ini hampir semua bangunan Cagar Budaya yang berwujud candi di wilayah Jawa Tengah dimanfaatkan sebagai objek daya tarik wisata. Candi banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk berwisata atau sekedar mampir beristirahat dari perjalanan. Banyak pengunjung yang berfoto untuk dibagikan ke media sosial. Setiap pengunjung mempunyai kesan masing-masing setelah mereka mengunjungi candi. Mereka membagikan kesan tersebut di akun media sosialnya.Terkadang kesan-kesan ini didapatkan karena mereka belum paham tentang seluk beluk bangunan candi. Dibawah ini hal hal yang perlu diluruskan tentang bangunan candi.

Banyak candi yang belum terpugar bukan berarti tidak terurus

Banyak candi-candi di Jawa Tengah saat ditemukan dalam keadaan runtuh. Candi-candi ini runtuh karena banyak hal antara lain bencana alam atau ditinggalkan dalam waktu yang sangat lama. Beberapa candi di Jawa Tengah telah dipugar. Ada pula candi yang masih dalam proses pemugaran seperti Candi Sewu dan Candi Plaosan. Kedua candi ini merupakan kompleks percandian yang terdiri dari ratusan candi. Beberapa Candi telah selesai dipugar namun banyak yang belum. Candi-candi yang belum dipugar ini masih berupa tumpukan batu. Saking banyaknya tumpukan batu ini menimbulkan kesan berabtakan dan tak terurus. Sebenarnya tumpukan batu-batu ini menunggu saatnya untuk dipugar. Proses pemugaran sendiri bukan proses yang gampang dan memakan waktu singkat. Terdapat beberapa tahapan pekerjaan dalam proses pemugaran seperti penelitian, pencarian batu, pembongkaran batu, penggambaran, menyusun percobaan dan mendirikan kembali. Untuk pencarian batu sendiri merupakan pekerjaan cukup rumit. Bayangkan jika sebenarnya batu suatu candi sering terceraiberai berpindah sampai kiloan meter jauhnya. Pencarian batu ibarat bermain puzzle raksasa dengan batu-batu yang berat. Setiap candi mempunyai batu sendiri dan tidah dapat ditukar oleh batu candi lain. Untuk tahapan pekerjaan ini pun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lalu bagaimana dengan tumpukan batu yang belum dipugar. Tumpukan-tumpukan batu ini tetap diamankan dan dibersihkan.

Relief terkadang tidak lengkap dan dibiarkan polos bukan berarti pemugarannya asal -asalan

Jika pengunjung mengunjungi sebuah candi kadang didapatkan bahwa relief yang telah dipasang setelah candi itu dipugar tidak lengkap dan diganti dengan batu pengganti. Batu pengganti ini dibiarkan polos tidak berukir. Pengunjung akan memperoleh kesan bahwa pemugaran tidak sungguh-sungguh dilakukan. Faktanya adalah jika kita memugar sebuah candi, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip dasar dalam pemugaran adalah bahan, letak, bentuk dan tehnologi harus sama. Selain itu, sebuah candi dapat dipugar jika batu aslinya dapat ditemukan sekurang-kurangnya 60 persen. Batu yang hilang dapat diganti dengan batu baru. Jika batu yang hilang merupakan batu berelief maka tidak diperbolehkan untuk dipahat atau

BPCB Jateng tidak mengelola restribusi tiket masuk

Beberapa candi yang telah dipugar telah dimanfaatkan sebagai objek wisata. Beberapa candi Seperti Candi Dieng, Candi Gedongsonggo, Candi Plaosan, Candi Sukuh, dan Candi Cetha telah dikenakan restribusi tiket masuk jika wisatawan ingin berkunjung ke candi-candi tersebut. Semua restribusi tiket masuk ini dikelola oleh pemda setempat melalui dinas pariwisata bukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Jika ada perihal yang terkait dengan restribusi ini silahkan menghubungi Dinas Pariwisata setempat. Pastikan jika masuk ke candi-candi ini, pengunjung mendapat tiket tanda telah membayar restribusi masuk.

Foto preweding tidak dipunggut biaya

Banyak candi seperti Candi Plaosan juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk foto preweding pasangan calon pengantin. Banyak juga jasa foto prewed ini menawarkan candi pada klien mereka karena candi dinilai tepat yang indah untuk latar belakang foto mereka. Untuk dapat melaksanakan kegiatan foto preweding ini, pemohon harus mengajukan surat ijin kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Sebagai tanda diijinkannya kegiatan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah akan menerbitkan surat balasan dilampiri dengan MOU. Semua proses perijinan dan kegiatan foto preweding ini tidak dipungut biaya. Pemohon hanya menyediakan materai Rp 6.000 dua lembar dan membayar restribusi masuk objek sama seperti wisatawan yang lain.