DPRD Jepara Komisi B Study Banding ke BPCB Jateng

20160616_10223420160616_102333

Komisi B DPRD Kabupaten Jepara beserta SKPD terkait mengadakan studi banding ke kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Studi banding yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 16 Juin 2016 ini berkaitan dengan Pengembangan Peninggalan Cagar Budaya dan Pariwisata di Kabupaten Jepara. Komisi B DPRD Kabupaten Jepara beserta SKPD terkait yang berjumlah 17 orang diterima oleh Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan, Drs. Gutomo pukul 10.00 WIB di ruang sidang kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Dalam menerima rombongan Komis B ini, Kasi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan juga ditampingi oleh Kasubag TU Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dan beberapa staf.

Rombongan yang terdiri dari 12 (dua belas) Anggota dewan, 3 (tiga) Sekretariat DPRD, dan 2 (dua) eksekutif. Pada saat membuka diskusi, Drs. Gutomo pertama-tama memberikan gambaran kepada anggota dewan tentang tupoksi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah yang meliputi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan. Beliau juga menambahkan alasan mengapa Cagar Budaya perlu dilestariakan dan beberapa isu-isu terkini mengenai pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan Pariwisata.

Perwakilan anggota dewan dan SKPD memberikan gambaran mengenai maksud dan tujuan dilaksanakan studi banding ini. Rombongan bermaksud menggali sebanyak mungkin melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah informasi Cagar Budaya. Mereka ingin mendalami bagaimana seharusnya Cagar Budaya ini di kembangkan menjadi objek daya tarik wisata. Selain itu, rombongan juga ingin mengetahu potensi Cagar Budaya di Kabupaten Jepara. Berkaitan dengan hal ini, BPCB Jateng juga menampilkan data hasil dari kegiatan inventariasi yang telah dilakukan.

Sebagai kenang-kenangan, BPCB Jateng membagikan beberapa buku terbitan dan undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.