You are currently viewing Candi Liyangan dan Upaya –Upaya Pelestarian BPCB Jateng

Candi Liyangan dan Upaya –Upaya Pelestarian BPCB Jateng

Situs Liyangan merupakan salah satu bagian sejarah Mataram Kuno yang ditunjukkan dengan permukiman yang luas dan kompleks terdiri atas hunian, peribadatan, dan pertanian. Situs Liyangan dapat disebut pula sebagai “kampung ritual” dengan durasi pemukiman setidaknya sejak abad VI – X Masehi dan memungkinkan juga sudah ada sejak masa pra Hindu sekitar abad II hingga masa kejayaan kerajaan Mataram Kuno pada abad XI Masehi. Kisaran abad II – IX Masehi merupakan rentang koronologis Situs Liyangan, yaitu sejak pra Hindu sampai kejayaan Mataram Kuno dimana pengaruh Hindhu – Buddha sangat dominan.

Masa Hindu – Buddha, peradaban Liyangan memang beriringan dengan tumbuh dan berkembangnya kerajaan Mataram Kuno, khususnya di masa Rakai Watukura Dyah Balitung dan Rakai Layang Dyah Tlodhong. Rakai Watukura Dyah Balitung dikaitkan dengan Prasasti Rukam (907 M). Bagian yang dikaitkan dengan Liyangan adalah “… wanua i rukam  wanua wanua i drio sanka yan hilan deni guntur…”, yang artinya “… desa Rukam yang termasuk wilayah kutanagara atau negeri ageng, yang telah hancur oleh letusan gunung…”. Situs Liyangan yang terkubur material vulkanis itulah yang selalu dikaitkan dengan prasasti ini. Namun hal ini masih diperlukan penelitian lebih lanjut.

Selanjutnya, Dyah Tlodhong dikaitkan dengan Liyangan karena sebutan gelarnya yaitu raka i layang. Kemungkinan Daksa mengangkat Tlodhong sebagai putra mahkota setelah mengalahkan Balitung (908 M). Pada waktu itu Tlodhong menjadi penguasa daerah Layang yang mungkin juga lebih dikenal sebagai daerah layangan. Secara libguistik kata layangan dan liyangansangat dekat dan menjadi pertimbangan untuk mengatakan bahwa Liyangan adalah layang, daerah yang menjadi tempat asal Dyah Tlodhong. Jika hal ini benar, maka Situs Liyangan merupakan daerah Watak yang salah satu penguasanya Dyah Tlodhong, salah satu raja Mataram menggantikan Pu Daksa, setidaknya sejak 919 M hingga 928 M.

Pada aktivitas Zonasi Cagar Budaya Situs Liyangan tahun 2018 menitik beratkan pada Restorasi Pagar Sisi Timur Laut. Sebagai justifikasi kegiatan ini perlu disampaikan area penting yang melingkupi Situs Liyangan. Di situs ini terbagi atas 4 teras dimana masing – masing teras terdapat perbedaan ketinggian permukaan tanah. Teras 1 merupakan area tertinggi dan di sana terdapat obyek pemujaan candi.

Penggalian Penyelamatan

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (BPCB Jawa Tengah) telah melakukan penggalian penyelamatan pada Situs Liyangan. Penggalian penyelamatan perlu dilakukan untuk memperjelas data arkeologis yang masih terpendam di dalam tanah dan sekaligus mencari batas situs dalam upaya pelindungan. Penggalian penyelamatan telah dilakukan secara bertahap, yaitu pada tahun 2010, 2011, 2013, 2014, 2015, 2017 dan 2018. Penggalian akan masih dilaksanakan contohnya pada tahun 2019, yang pada kesempatan ini BPCB Jawa Tengah melakukan bersama Direktorat PCBM, UI, dan UGM.

Pengamanan Temuan dan Pendataan

Tidak dipungkiri Situs Liyangan kaya akan temuan penyerta. Temuan-temuan ini oleh BPCB Jateng diamankan dan sebagian lagi dilakukan konservasi. Tindakan pengamanan ini berupa pengumpulan di suatu lokasi  tertentu. Temuan-temuan ini juga didata oleh BPCB Jateng.

Pemberian Imbalan Jasa

BPCB Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap penemu cagar budaya berupa pemberian imbalan temuan. Temuan di Situs Liyangan yang dilaporkan oleh warga dan dikembalikan menjadi sasaran kegiatan pemberian imbalan jasa. Pemberian imbalan jasa dilaksanakan pada tahun 2010, 2013, 2014, dan 2015.

Pra Pemugaran

Upaya rekonstruksi komponen bangunan candi telah diupayakan untuk dilakukan pada tahun 2015. Berdasarkan hasil pencarian batu, dapat memberikan gambaran adanya penggunaan dua jenis bahan yang berbeda. Jenis yang pertama merupakan batu andesit, sedangkan jenis bahan yang kedua adalah batupasir tufan  atau lebih dikenal sebagai batu putih, Kesimpulan sementara, Situs Liangan merupakan situs yang kompleks, baik dalam jenis dan ragam temuan, maupun periodisasi pendirian bangunan.

Pembebasan Lahan

Pembebasan lahan di lakukan oleh BPCB Jateng bersama Pemerintah daerah. Khusus BPCB Jawa Tengah pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2018. Sampai saat ini luas lahan yang telah dibebaskan oleh Pemkab Temanggung 5.560m2, BPCB Jateng 41.282 m2.

Kajian Deliniasi Situs Liangan  

Kajian Deliniasi dilakukan secara terpadu bersama Direktorat PCBM. Hasil dari kajian ini adalah penentuan Zona Inti, Zona Penyangga dan Zona Pengembangan. Luas Zona inti mencapai 8.12 meter persegi. Dalam Kajian ini juga memuat penentuan lokasi museum.

Pengangkatan Juru Pelihata dan Satpam

Pengangkatan juru pelihatra dan satpam ini dilakukan agar Situs Liyangan terpelihara dan terjaga keamanannya. Semua Juru Pelihara dan Satpam ini merupakan tenaga kontrak BPCB Jawa Tengah.

Pembuatan Prasarana Pelestarian

BPCB Jawa Tengah melengkapi prasarana pelestarian berupa pemasangan papan pembudayaan tahun 2010, pembuatan werkit pada tahun 2012, pembuatan pos jaga tahun 2013, pemasangan 4 titik lampu tenaga surya tahun 2014, dan pembuatan barak kerja.

Pemugaran

Sasaran pekerjaan pemugaran adalah Pagar Sisi Timur Laut, posisi pagar tersebut sebagai pembatas antara halaman II dan halaman III. Volume bangunan insitu diperkirakan 15 % atau sebanyak 203 balok batu, terdiri dari pondasi 5 %, tubuh  7 % dan atap 3 %. Sedangkan ukuran panjang pagar kurang lebih 39,64 m lebar pagar 0,80 m dan tinggi pagar hal II 2,20 m, tinggi pagar hal III 0,85 m.