You are currently viewing BPCB Prov. Jawa Tengah Perpanjang Penutupan Layanan Cagar Budaya

BPCB Prov. Jawa Tengah Perpanjang Penutupan Layanan Cagar Budaya

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah kembali memperpanjang penutupan kunjungan dan layanan pemanfaatan di beberapa Cagar Budaya di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali. Penutupan terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Berikut daftar beberapa Cagar Budaya yang ada di bawah pengelolaan BPCB Jawa Tengah yang ditutup sementara, yaitu :

  1. Kawasan Candi Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo;
  2. Situs Candi Bogang di Kabupaten Wonosobo;
  3. Kawasan Candi Gedongsongo, Situs Candi Klero, Situs Candi Ngempon, dan Situs Candi Dukuh di Kabupaten Semarang;
  4. Situs Candi Sewu, Situs Candi Lumbung, Situs Candi Bubrah, Situs Candi Gana, Situs Candi Plaosan, Situs Candi Sojiwan, Situs Candi Merak, dan Situs Candi Karangnongko di Kabupaten Klaten;
  5. Kawasan Cabean Kunti, Situs Candi Lawang, dan Situs Candi Sari, dan Rumah Arca Boyolali di Kabupaten Boyolali;
  6. Situs Candi Sukuh, Situs Candi Cetho, Situs Candi Menggung, Situs Candi Planggatan, Situs Candi Kethek, dan Situs Matesih di Kabupaten Karanganyar;
  7. Rumah Arca Univet Sukoharjo di Kabupaten Sukoharjo;
  8. Situs Prasasti Cipaku di Kabupaten Purbalingga;
  9. Situs Batur Agung di Kabupaten Banyumas;
  10. Situs Candi Retno, Situs Candi Gunungsari, Situs Candi Pendem, Situs Candi Asu, Situs Candi Lumbung, Situs Candi Losari, Situs Candi Ngawen, Situs Candi Selogriyo, dan Situs Candi Gunung Wukir, dan Situs Candi Batur di Kabupaten Magelang;
  11. Situs Liyangan, Situs Candi Pringapus, dan Situs Prasasti Gondosuli di Kabupaten Temanggung;
  12. Prasasti Sojomerto di Kabupaten Batang;
  13. Situs Batu Bale di Kabupaten Demak;
  14. Gapura Majapahit di Kabupaten Pati;
  15. Situs Terjan di Kabupaten Rembang.

BPCB Prov. Jawa Tengah juga melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas/Instansi/ Pengelola situs/bangunan/kawasan Cagar Budaya di Wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk menutup sementara. Selanjutnya BPCB Prov. Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan berupaya mencegah Covid-19 dengan meningkatkan iman dan imun serta selalu melaksanakan protokol kesehatan.