You are currently viewing Arahan Direktur PCBM  dalam Rangka Pembangunan Pasar Johar Tahap I oleh Pemerintah Kota Semarang

Arahan Direktur PCBM dalam Rangka Pembangunan Pasar Johar Tahap I oleh Pemerintah Kota Semarang

Pasar Johar merupakan Cagar Budaya peringkat nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.03/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010. Pasca kebakaran tahun 2016 yang lalu, tahun 2017 ini dilangsungkan kegiatan pemugaran oleh Pemerintah Kota Semarang melalui lelang LPSE Kota Semarang No. 3236108 tentang Pembangunan Pasar Johar Tahap I yang dilaksanakan pada tahun 2017. Mengingat status Pasar Johar sebagai cagar budaya, selanjutnya BPCB Jawa Tengah menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam perencanaan sampai pelaksanaan proyek konstruksi harus sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya ( UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya).

Selanjutnya Kriswandhono selaku pelestari cagar budaya yang juga ditunjuk sebagai pengawas kegiatan pembangunan Pasar Johar berkehendak menyampaikan harapan beliau terkait mekanisme pemugaran dengan berkonsultasi dan mohon arahan kepada Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Museum di Jakarta dengan dibantu oleh BPCB Jawa Tengah dalam hal ini ditugaskan Wahyu Kristanto.

Maksud kegiatan ini adalah audiensi, konsultasi dan permohonan arahan dari Direktur Pelestarian Cagar Budaya terkait prosedur dan mekanisme pembangunan bangunan Pasar Johar pasca kebakaran. Tujuannya untuk menyusun strategi dan langkah dalam mengawal pembangunan Pasar Johar agar sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2010. Pelaksanaan dilakukan pada tanggal 3 – 4 Agustus 2017 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E Lantai 11, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

Dalam pertemuan ini disampaikan terkait telah adanya pemenang lelang atas pekerjaan pembangunan Pasar Johar yang segera dimulai pelaksanaannya. Menurut pengamatatan beliau, dalam perencanaan pekerjaan belum ada kajian yang lebih mendalam untuk menggali informasi nilai penting bangunan Pasar Johar sebagai cagar budaya. Kegiatan Studi Kelayakan Arkeologi dan Studi Teknis Arkeologi Pasar Johar menjadi perhatian dalam kajian awal sebelum pekerjaan konstruksi dijalankan. Selanjutnya Wahyu Kristanto menyampaikan bahwa BPCB Jawa Tengah sudah menyampaikan kepada Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang bahwa Pasar Johar merrupakan cagar budaya peringkat nasional sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai kaidah pelestarian cagar budaya (UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Selanjutnya Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Pasar Johar sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Kegiatan yang dilakukan harus sejalan dengan UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebagai payung hukumnya. Untuk itu pembangunan pasca kebakaran harus dikembalikan dan dilestarikan sesuai ketentuan cagar budaya dengan kajian.
  2. Dalam pemugaran harus mempertahankan bentuk asli, ukuran asli, tidak diperbolehkan modifikasi bentuk, mengurangi dan menambahi dan tidak diperbolehkan dirobohkan meskipun sebagian.
  3. Setiap pembangunan fisik harus berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
  4. Harus ada SOP pada setiap pekerjaan pemugaran cagar budaya. Dalam pelaksanaan pekerjaan pemugaran Pasar Johar, SOP tersebut menjadi acuan pemugaran dan harus ditaati.

Arahan dan rekomendasi dari Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menekankan pada prinsip pemugaran cagar budaya. Untuk itu perlu langkah pengawalan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Johar. (Berdasar laporan Wahyu Kristanto)